free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Penipuan Jual Beli Hotel Murah di Kota Malang Segera Disidangkan, Korban Merugi Rp 3 Miliar

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

05 - Mar - 2022, 02:44

Placeholder
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto saat ditemui di ruangan konferensi pers. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli hotel murah di Kota Malang menyeruak. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melimpahkan berkas perkara dengan tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Jumat (4/3/2022). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, dari tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan tersebut salah satunya merupakan notaris. "Tiga tersangka itu DI (55), MSW (34) dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan Notaris di wilayah Malang," ungkap Eko. 

Baca Juga : Semar Mesem Disebut Pengasihan Asli Tulungagung, Berikut Lelaku dan Bunyi Mantranya

Pihaknya menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni dengan modus menjual hotel murah. Di mana peristiwa tersebut bermula pada Bulan Januari 2021, saksi R yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021 menjual hotel ke DC. 

Berselang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan MSW, saksi R menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS dengan harga Rp 7 miliar. Kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar. Akhirnya terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS. 

Seiring berjalannya proses transaksi jual beli hotel murah tersebut, tersangka LDL dan MSW meyakinkan saksi korban IS dengan mengenalkan ke salah satu notaris di Malang yang kemudian saat ini terseret menjadi tersangka yakni DI. 

Kemudian tersangka DI berusaha meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel murah yang akan dilakukan berjalan dengan aman. Lalu apabila terjadi permasalahan, maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R.

"Saksi korban IS melakukan pembayaran (uang muka) senilai Rp 3 miliar, setelah melakukan pembayaran, saksi korban IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli," ujar Eko. 

Merasa tidak ada kejelasan, saksi korban IS mengirimkan somasi kepada saksi R untuk segera melakukan proses penyelesaian jual beli hotel murah tersebut. Namun, saksi korban tidak mendapatkan respons baik, kemudian meminta pengembalian uang muka atau down payment (DP) yang telah dibayarkan sebesar Rp 3 miliar. 

Kemudian saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali atau buyback yang diserahkan melalui tersangka LDL di hadapan tersangka DI. Ternyata, ketika dilakukan proses pencairan di bank yang bersangkutan, uang tidak dapat dicairkan dan ditolak karena saldo tidak mencukupi. 

"Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar," terang Eko yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak. 

Pihaknya pun telah mengumpulkan beberapa barang bukti, yakni tiga cek BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, lima cek Bank Jatim atas pembelian kembali atau buyback yang diserahkan tersangka LDL kepada saksi korban IS dan tiga cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan "dana tidak cukup" telah diterima oleh Kejari Kota Malang. 

Baca Juga : Lindungi Sektor Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lindungi Mahasiswa Magang

Untuk tahapan selanjutnya, Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka hari Jumat (4/3/2022) dan telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk disidangkan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum saksi korban IS yakni Suhendro Priyadi merespons baik atas tindakan Kejari Kota Malang yang telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk segera disidangkan. Pasalnya, hal itu memang merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Berarti proses terus berjalan, memang klien saya tidak akan melepaskan uang pembelian hotel kalau tidak ada penjamin dari notaris," ujar pengacara yang akrab disapa Hendro ini. 

Pihaknya menyebutkan, bahwa kliennya yang merupakan saksi korban IS sebelumnya tidak mengenal saksi R. Kliennya bersedia memberikan uang muka sebesar Rp 3 miliar setelah terdapat tandatangan serta jaminan dari notaris DI yang saat ini tersangka, disertai stempel basah. 

"Tersangka notaris DI ini yang saat itu menjamin uang klien saya, itu juga ada kuitansi dan tandatangannya selaku notaris," tutur Hendro. 

Terakhir, Hendro berharap masalah yang saat ini tengah menimpa kliennya tersebut harus diselesaikan secara hukum. Pasalnya, kliennya telah merugi hingga Rp 3 miliar karena terbelit dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli hotel murah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya