free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tipu Puluhan Pemohon SIM, Calo Asal Selopuro Diringkus Polres Blitar Kota

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

05 - Mar - 2022, 00:46

Loading Placeholder
Polres Blitar Kota mengamankan calo SIM dan BB kejahatan.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Blitar Kota mengamankan seorang calo SIM. Calo tersebut diamankan setelah  melakukan penipuan kepada warga  yang akan mengurus pembuatan SIM di Polres Blitar Kota.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusibia Torimtubun  mengatakan, pelaku bernama  Wiwit Dwi Cahyonk alias Andri (36), warga Desa  Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah ada dua orang korban yang melapor ke Polres Blitar Kota.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Semeru 2022, Satlantas Polres Ngawi bagi Helm Gratis

"Ada dua orang korban yang sudah lapor ke kita. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sebab, fari tangan pelaku ditemukan ada 12 KTP dan 8 SIM yang sudah habis masa berlakunya," kata Eusibia dalam pers rlis yang digelar Jumat (4/3/2022).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban di sebuah warung kopi yang berada di depan Mapolres Blitar Kota.Sebelumnya pelaku menawarkan melalui media sosial serta  mendatangi ke rumah-rumah.

 Motif pelaku menawarkan pengurusan SIM kepada warga. Kemudian korban dimintai berkas dan  sejumlah uang sesuai dengan SIM yang akan diurus.

‘’Setelah bertemu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mapolres. Korban kemudian ditinggal dengan alasan akan menguruskan berkas. Namun ternyata korban ditinggalkan sendirian. Sedangkan pelaku kabur membawa uang korban," terangnya.

Korban merasa curiga karena setelah menunggu cukup lama tidak juga dipanggil petugas Satlantas Polres Blitar Kota. Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga : Top! Kabupaten Blitar Raih Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat Tahun 2022

‘’Pelaku kami amankan tidak jauh dari mapolres. Dia diamankan di sebuah tempat fotokooi di depan Mapolres Blitar Kota," terangnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku  melakukan aksi penipuan sejak tiga tahun terakhir. Tarifnya berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM yang diminta korban. Dari bisnis tipu-tipu ini dalam satu tahun pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 36.000.000.

‘’Pelaku melakukan aksi penipuan pengurusan SIM sudah tiga tahun. Dalam setahun dia meraup untung Rp 36 juta,’’ pungkas Eusibia.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---