JATIMTIMES - Kecelakaan bus pariwisata Harapan Jaya akibat tertabrak kereta api yang menimpa rombongan karyawan perusahaan Satu Jaya terjadi di perlintasan kereta Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Perlintasan kereta api yang dilewati rombongan bus ini tidak memiliki palang pintu. Kecelakaan ini menewaskan 6 orang penumpang dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian yang didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Agus Santoso dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Gatot Prabowo menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris keluarga korban meninggal dunia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya telah memastikan di antara korban meninggal dunia, terdapat satu orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Dinsos P3AKB Bondowoso Bakal Serahkan Bayi yang Dibuang ke UPT PSAB Sidoarjo
“Kami segenap insan BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berbela sungkawa. Semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Deny.
Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang diterima, satu korban meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Evi Mafidatul Afifah. Ahli waris Evi Mafidatul Afifah akan menerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp 118.480.000, ditambah jaminan hari tua sebesar Rp 3.137.514 dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174.000.000.
Deny menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja karena merupakan hak tenaga kerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja tanpa terkecuali. Hal ini untuk melindungi tenaga kerja dari risiko-risiko pekerjaan seperti halnya kecelakaan yang menimpa rombongan karyawan ini.
“Sudah menjadi kewajiban kita khususnya pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya. Informasi yang kami terima dari 6 korban meninggal dunia yang terdiri dari karyawan dan keluarga, terdapat 1 orang yang menjadi peserta dan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Lebih dalam Deny mengatakan santunan yang diberikan tidak mungkin dapat menggantikan orang yang pergi meninggalkan kita. Namun, setidaknya santunan yang diberikan mampu sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta dapat digunakan untuk bekal melanjutkan hidup kembali.
Baca Juga : Rumah Nenek Jinah Terbakar Ludes, Muslimat NU Tulungagung Salurkan Bantuan
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dari resiko pekerjaannya, karena setiap aktivitas pekerjaan pasti memiliki risiko yang dapat terjadi seperti halnya kecelakaan ini,” ungkap Deny
Senada, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan yang terjadi. Dia juga berharap para korban dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. Ke depan Agus akan mendorong keikutsertaan tenaga kerja dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja khususnya di wilayah kerjanya mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
“Semoga keluarga dan para korban diberi kekuatan dan ketabahan. Kami akan terus berupaya mengedukasi tenaga kerja dan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan agar saudara kita para pekerja mendapatkan perlindungan dan manfaat yang maksimal,” pungkas Agus.