free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Analogi Menag Terkait Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Anggota Komisi VIII DPR RI Kecam Keras!

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

03 - Mar - 2022, 02:47

Placeholder
Habib Muhammad Ali Ridho, Anggota Komisi VIII DPR RI, saat di wawancarai di Pendapa Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan edaran penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, mendapat respon dari anggota Komisi VIII DPR RI Habib Muhammad Ali Ridho. 

Dia mengaku, bahwa dirinya tidak mempersoalkan kebijakan yang diambil oleh Menteri Agama, akan tetapi dalam setiap daerah tidak bisa disamaratakan dengan kebijakan yang diambil oleh Kemenag. 

Baca Juga : Puan Maharani Serahkan Motor Operasional ke PAC PDIP se-Kabupaten Gresik

 

"Pada prinsipnya kita mendukung pada edaran itu, tapi jangan disamaratakan satu daerah dengan daerah yang lain. Karena ada di luar Jawa itu satu rumah berjauhan dengan rumah yang lainnya," tutur Ali Ridho saat berkunjung ke Kabupaten Bangkalan, Rabu (2/3/2022). 

Selain itu, saat ini yang paling ia kecam terkait pernyataan Menag Yaqut, soal analogi suara azan di masjid yang menggunakan toa dengan gonggongan anjing. "Pernyataan ini sangat kami kecam. Kayak tidak punya kerjaan saja Menag ini masih ngurusin soal pengeras suara," ujarnya dengan nada geram. 

Menurutnya, seharusnya Menag tidak sibuk mengurusi soal pengeras suara, karena masih banyak lagi pekerjaan yang harus ia lakukan. "Soal haji misalkan, ini kan masih belum beres. Kayak gak ada kerjaan aja," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, dia juga menilai moderasi agama yang menjadi program unggulan Kemenag kini dirusak sendiri dengan pernyataan-pernyataan ekstrem yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu dia meminta Menag Yaqut untuk segera meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada publik. 

Baca Juga : Joddy Meminta Maaf kepada Keluarga Mendiang Vanessa melalui Persidangan

 

Sekedar diketahui, kebijakan Menag yang dianggap penuh kontorversial itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain menurut Menag, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana