JATIMTIMES - Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal mulai diterapkan pada 1 Maret 2022, kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib untuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Terkait hal tersebut, para driver ojek online (ojol) di Kota Malang merasa, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk melakukan permohonan SIM, STNK dan SKCK terlalu mempersulit masyarakat utamanya para driver ojol.
Baca Juga : Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Kota Batu Rendah, Belum Tembus 40 Persen
Salah satu driver ojol yakni Galang menyampaikan, bahwa kebijakan terbaru yang akan diterapkan ini menurutnya lebih mempersulit masyarakat, khususnya para dirver ojol yang selalu tertib dan disiplin terkait kelengkapan surat-surat berkendara.
Pasalnya, setiap lima tahun sekali sesuai dengan data dari masing-masing orang, semuanya akan mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Karena sebagai driver ojol, kelengkapan surat-surat berkendara harus aktif dan tahun kendaraan harus termasuk tahun pembuatan baru.
"Kami ini tertib mas, lah ini mau tertib kok malah dipersulit," keluh Galang yang sudah menjadi driver ojol kurang lebih selama empat tahun ini, Senin (28/2/2022).
Menurutnya, jika memang kebijakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk melakukan permohonan SIM dan STNK, mayoritas nantinya para driver ojol akan tidak berkenan melakukan permohonan perpanjangan SIM dan STNK.
"Kita sudah susah jangan semakin dibuat susah lah, ngga usah aneh-aneh. Saya harap dipikirkan lagi kebijakan ini, jangan makin mencekik rakyat," ungkap Galang.
Senada, driver ojol lainnya yakni Rizal menuturkan, bahwa aturan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan permohonan SIM dan STNK akan memberatkan masyarakat, khususnya driver ojol.
"Nggak semuanya ojol pasti bisa ikut peserta BPJS Kesehatan. Nggak semua ojol akunnya gacor atau dapat orderan terus," ujar Rizal.
Baca Juga : Yuk Simak Podcast Sehat RSI Unisma, Ada Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Anak dari Dokter Spesialis
Terlebih lagi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini pendapatan sebagai driver ojol juga menurun drastis. Setidaknya penurunan yang dialaminya hingga 70 persen. Pasalnya, sebelum pandemi Covid-19 dirinya bisa mendapatkan uang per harinya Rp 300 ribu.
"Sekarang Rp 100 ribu saja itu sudah bagus. Lah ini mau disuruh ngurus BPJS Kesehatan untuk ngurus SIM dan STNK, bagaimana nggak tercekik kami. Sudah orderan sepi, kami dibatasi ada jam malam terus anak kuliah dan sekolah libur," tegas Rizal.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna menyampaikan, terkait aturan yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan baru bisa melakukan permohonan SIM dan STNK, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Korlantas Polri.
"Masalah BPJS Kesehatan kami masih nunggu petunjuk arah dari Korlantas. Pasti kami dukung program pemerintah," singkat Yoppy.