free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bijak Bermedsos Disosialisaiskan di Lumajang, agar Tidak Terjerat Kasus Tindak Pidana

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2022, 00:46

Placeholder
Wahyudi moderator, Herry, Hari Putri Lestari dan Indra Hosy, berpose bersma usai acara sosialisasi wawasan kebangsaan. ( Foto: Teguh Eko Januari -JatimTimes)

JATIMTIMES - Siapa pun tidak bisa membungkam orang berekspresi atau berpendapat, apalagi terhadap media. Lebih-lebih, saat ini masyarakat 'euforia' terhadap kebebasan berpendapat, apalagi dengan munculnya media sosial (medos). 

Namun, masyarakat pengguna internet diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak bersinggungan dengan hukum pidana.

Baca Juga : Hari Putri Lestari: Peran Media Penting dalam Menyerap Aspirasi

Hal ini disampaikan oleh advokat muda Lumajang Indra Hosy Efendi saat menjadi narasumber dalam acara wawasan kebangsaan bersama anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Hari Putri Lestari di Pondok Asri Sukodono, Lumajang.

Sambil mencontohkan beberapa kasus warga yang terjerat oleh hukum akibat penggunaan internet, Indra Hosy Efendi memberi tips supaya warga pengguna sosmed tidak terjerat UU ITE (Informasi dan Traksaksi Elektronik).  

“Untuk bersosial media, yang perlu diwaspadai adalah soal kebenaran informasi, transaksi elektronik, pencemaran nama baik dan hal yang sensitif,” ujarnya. "Pasal 27 UU ITE yang sangat bersinggungan dengan aktivitas sosial media, ' sambungnya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 

Sementara, sanksinya terdapat pada Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000(satu miliar rupiah).

Inilah yang menurut Indra Hosy Efendi perlu diwaspadai agar masyarakat pengguna media sosial tidak kebablasan dalam menyampaikan pendapat ataupun membuat postingan tertentu.

Baca Juga : Jadi 6 Tewas dalam Laka Bus Vs KA di Tulungagung, Setelah Istri Kini Suaminya yang Meninggal

Sementara ,narasumber dari praktisi media, Herry Purwanto, menyoroti beda media sosial dan pers (media mainstream). Ia mencontohkan, jika ada konflik tawuran di jalan, itu ibarat medsos. Sementara pers ibarat tinju dalam ring yang ada wasitnya.

Ibarat balapan, medsos itu balapan liar sementara pers itu race atau balapan di sirkuit yang memang resmi dilombakan. "Sebelum saya berangkat ke sini, saya dapat info dari medsos bahwa  katanya PDIP tolak pesantren sehingga mengundang banyak komentar negatif. Namun setelah kami cek kebenarannya, ternyata info itu hoaks sehingga sebagia media, saya harus memberi pencerahan," ungkapnya

"Maka berhati-hatilah dalam menerima informasi dan terutama yang mau membagikan berita di medsosnya. Cek dulu kebenarannya agar tidak turut terlibat menyebarkan hoaks," Imbuh Hery.

"Jika dulu mulutmu harimaumu, hari ini jarimu adalah harimaumu. Maka bijaklah dalam bersosial media,' ujar Wahyudi, sang mediator saat mengakhiri acara tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Yunan Helmy