free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Eks Karyawan Bengkel di Tulungagung Curi Dinamo dan Gear Box Terbongkar

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

28 - Feb - 2022, 02:50

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pria berinisial AD warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 48 tahun ini, dilaporkan ke polisi oleh mantan majikan tempatnya dulu bekerja lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dinamo dan gear box di bengkel milik korban yang lokasinhya masuk Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku adalah mantan karyawan korban dan diringkus anggota unit Reskrim Polsek Besuki pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Baca Juga : Data Korban Laka Bus Vs Kereta di Tulungagung, 5 Tewas dan 14 Luka

Menurut Nenny, kejadian pencurian itu diketahui oleh korban saat datang ke bengkel miliknya. Saat itu korban merasa ada beberapa barang yang hilang sehingga korban melakukan pengecekan.

“Ternyata benar, saat korban mengecek rekaman kamera CCTV terdapat seseorang yang mengambil dinamo dan gear box tanpa seizin korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki,” kata Nenny, Minggu (27/2/2022).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak berselang lama pelaku akhirnya berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolsek Besuki untuk proses hukum lebih lanjut.

Nenny menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini berkat penyelidikan dan identifikasi dari hasil rekaman CCTV. Karena perbuatan pelaku, korban kehilangan 6 buah dinamo dan 7 gear box dengan nilai kerugian sebesar Rp 23.850.000.

Baca Juga : Akibat Laka Bus Vs Kereta Api di Tulungagung, PT KAI Ganti Kerugian Penumpang yang Alami Keterlambatan

Selain mengamankan barang hasil curian, petugas juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk membawa dinamo dan gear box milik korban.  "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana