JATIMTIMES - Baru bulan Februari 2022, perolehan pajak sektor hiburan menunjukkan progres yang apik. Tercatat pajak sektor hiburan sudah terealisasi di atas 10 persen.
Dengan capaian tertinggi yakni pada pajak hotel, disusul pajak hiburan, dan pajak restoran. Rinciannya untuk pajak hotel sudah tembus 14 persen atau Rp 3,9 miliar dari target Rp 27,5 miliar.
Baca Juga : Antisipasi Praktik Mafia Tanah, Kejari Kota Batu Bentuk Tim Pemberantasan
Lalu untuk pajak resto sudah tembus 16 persen atau Rp 2,5 miliar dari target Rp 15,1 miliar. Selanjutnya pada sektor pajak hiburan, sudah tembus 8 persen atau Rp 2,6 miliar dari target Rp 30,7 miliar.
“Sampai bulan Februari 2022 ini pajak dari sektor tersebut sudah terealisasi di atas 10 persen,” ungkap Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Punjul menambahkan, terealisasinya pajak di atas 10 persen dengan dilonggarkannya mobilitas masyarakat yang membawa dampak pada aspek fiskal daerah. Punjul menilai realisasi tersebut sudah cukup positif, apalagi tahun ini baru berjalan dua bulan.
“Pendapatan dari sektor pajak hiburan sudah sangat tinggi. Menandakan tingkat kunjungan wisata yang datang ke Kota Batu sudah mulai banyak,” tambah Punjul.
Agar realisasi pajak hingga akhir tahun 2022 mendatang bisa mencapai target Punjul meminta pelaku usaha pariwisata di Kota Batu tetap memperhatikan protokol kesehatan ekstra ketat. Juga tetap menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga : Genjot Potensi Daerah, Bupati Blitar Teken Kesepakatan Bersama dengan Wali Kota Mojokerto
Agar kasus Covid-19 bisa terus terkendali dan tidak ada pembatasan seperti sebelum-sebelumnya. Dengan protokol kesehatan yang ketat, perekonomian tetap berputar.
“Dengan prokes yang ketat dan menerapkan aplikasi Pedulilindungi setidaknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak akan menutup tempat wisata,” terang Punjul.