JATIMTIMES - Hadirnya tempat relokasi pedagang Pasar Kota Batu melahirkan masalah parkir di tepi Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu. Untuk memecahkan permasalah tersebut, Pemkot Batu balal mengubah jalur pedestrian disesuaikan dengan kebutuhan publik, yakni untuk berdagang dan parkir.
Rencana jalur pedestrian itu di area relokasi melihat kawasan kuliner pedagang berada tepat di sepanjang pinggir pedestrian Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu.
Baca Juga : Desa Sumberejo Kulon Diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice Pertama di Tulungagung, Apa Itu?
Kemudian jalur pedestrian itu akan diubah posisinya sehingga bisa menjadi tempat parkir kendaraan, tanpa menghilangkan jalur untuk pejalan kaki. Rencana ini sudah dikoordinasikan kepada beberapa pihak. Yakni Polres Batu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, seeta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu. “Sudah kami bicarakan bersama untuk solusinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Imam Suryono.
Mengingat kawasan tersebut masih digunakan untuk parkir kendaraan meski sudah ada tanda larangan parkir, petugas kerap melakukan patroli di kawasan tersebut. “Jadi nanti memang diubah. Dengan catatan PKL harus mundur agar ada jalur untuk pejalan kaki,” imbuh Imam.
Dengan demikian, PKL yang sudah berada di Jl Sultan Agung harus siap mengubah posisinya untuk mundur agar bisa menjadikan tempat parkir.
Baca Juga : Perhatian! Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Mulai Melonjak
Pemkot Batu pun sudah melakukan sosialisasi mengenai rencana ini. Sementara itu, para pedagang Pasar Kota Batu itu harus menempati kawasan tersebut hingga revitalisasi selesai selama 16 bulan lamanya.