free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kemenag Angkat Bicara soal Menag Yaqut Dituding Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2022, 20:05

Placeholder
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal tudingan bahwa Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas  membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Terkait ucapan Yaqut tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi. 

Thobib menegaskan bahwa Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ia menyebut bahwa kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

Baca Juga : Ramai Urus SIM Pakai BPJS, Begini Kebijakan yang Berlaku di Sampang

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3/2022).

Yaqut, lanjut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

Thobib lantas menilai menag  saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid atau musala bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

"Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," kata Thobib. 

Lebih lanjut, Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal tersebut adalah bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang diterbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Mengatur pula tentang waktu penggunaan yang harus disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Dibela PBNU

Menag Yaqut juga mendapat pembelaan dari PBNU. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memilih positif terkait maksud dari pernyataan Yaqut tersebut.

"Bahwa mungkin Pak Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan. Semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketenteraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh lolongan anjingnya," ujar Gus Fahrur. 

Ia juga menilai nenag sebagai sosok muslim yang baik. Dia yakin menag tidak berniat untuk menyamakan azan dengan suara anjing.

GP Ansor Pasang Badan

Selain PBNU, GP Ansor juga pasang badan membela Yaqut. Ketua Gerakan Pemuda atau GP Ansor Luqman Hakim menganggap pihak yang akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke kepolisian hanya panjat sosial (pansos) dan mencari perhatian.

Hal itu disampaikan Luqman merespons rencana mantan Menpora KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia yang hendak memolisikan Yaqut imbas pernyataannya yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Baca Juga : Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, GPK: Pernyataan Menag Menjijikkan, Najis Mugholadzoh

"Mereka yang mempermasalahkan pernyataan Gus Yaqut itu sekadar cari perhatian, panjat sosial dan kurang kerjaan. Apalagi kalau sampai mau membawa masalah itu ke polisi. Makin terbaca motifnya sekedar cari perhatian," kata Luqman.

Ia lantas menegaskan tidak ada yang salah dengan pernyataan Yaqut mengenai perlunya aturan penggunaan spiker masjid. Yaqut menyebut "anjing menggonggong" sebagai contoh suara yang bisa mengganggu ketenangan anggota masyarakat.

Seperti diketahui, Roy Suryo berencana melaporkan Yaqut dengan membawa pasal penistaan agama. "Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022). 

Roy akan membuat laporan pada pukul 15.00 WIB di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Roy mengatakan ucapan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua KNPI Minta Jokowi Evaluasi Menag Yaqut

Di sisi lain, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengevaluasi kinerja Menag Yaqut karena kerap mengundang kontroversi belakangan ini.

"Semoga Bapak Presiden @jokowi dapat menegur keras menteri agama dan mengevaluasi kinerjanya. Indonesia saat ini butuh kedamaian, bukan sebuah kegaduhan. #anjingmenggonggong," kata Haris dalam akun Twitter resminya, @knpiharis. 

Haris menilai seharusnya Yaqut memiliki intelektualitas sebagai seorang menteri. Ia menegaskan bahwa azan tak seharusnya dibandingkan dengan suara gonggongan anjing.

Haris lantas mengimbau seharusnya Yaqut tidak mengumpamakan hal demikian atau mencari perumpamaan dengan bentuk lain yang lebih baik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy