free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Misteri Pembunuhan Mahasiswa Asal Bondowoso 9 Tahun Silam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Feb - 2022, 18:10

Placeholder
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK saat menunjukkan foto korban (foto : Moh. Ali Makrus/Jember TIMES)

JATIMTIMES – Misteri kematian Galuh Wahyu Utama (18), warga jalan Brigpol Sudarlan Binakal, Desa Nangkaan Bondowoso akhirnya terungkap. Kasus yang terjadi pada 9 tahun silam, tepatnya pada 26 Februari 2013 dinihari itu telah berhasil diungkap jajaran Polres Jember.

Kasus yang sempat menjadi misteri itu memang sempat menyisakan banyak pertanyaan. Di mana dalam peristiwa nahas tersebut, jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbakar di  salah satu lahan kosong yang ada di Jalan M. Yamin Tegal Besar Kaliwates Jember.

Baca Juga : Viral Polisi Atur Jalan Sambil Goyang, Aksinya Tuai Pujian Warganet

Setelah terbongkar, kedua pelaku diketahui bernama Arif Rahman Hakim (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa. Keduanya berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 lalu di pulau Bali. 

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, di mana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres Jember AKBP. Herry Purnomo, Kamis (24/2/2022).

Menurut Herry, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini, dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian, dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

“Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Herry.

Baca Juga : Orasi 100 Hari Wabup Tulungagung, AMTI: Wabup Ben Cah-cah ae

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” pungkas Herry.

Seperti diketahui, kasus  pembunuhan ini sendiri terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam, di mana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar. Korban sendiri pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni