JATIMTIMES - Peserta Musyawarah Kabupaten (Muskab) Wushu Indonesia (WI ) Banyuwangi secara aklamasi memilih Suhadak, sebagai Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Banyuwangi masa bakti 2022- 2026 dalam Mukab yang digelar di Wisma Atlit Banyuwangi pada Selasa (22/02/2022) malam.
Dalam sambutannya dia menuturkan jabatan sebagai Ketua Pengkab WI Banyuwangi yang ketiga kali merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan. Dan berharap dalam beberapa tahun mendatang muncul figur yang mau dan mampu menggantikan posisinya.
Baca Juga : Musrenbangcam Spesial Bagi Bupati Banyuwangi, Karena yang Pertama dalam Kepemimpinanya
Sebelum menggelar Muskab WI Banyuwangi, sebenarnya dia menunggu cukup lama dan melakukan pendekatan kepada tokoh muda Banyuwangi yang selama ini sudah teruji kepeduliannya dalam membina cabang olahraga Wushu dan awalnya siap menjadi calon ketua.
“Namun pada saat-saat akhir yang bersangkutan menyatakan belum bersedia menjadi ketua karena ada tugas kantor yang membutuhkan fokus dan totalitas dalam menanganinya. Namun siap untuk membantu dalam membina dan meningkatkan prestasi para fighter Banyuwangi,” jelas Suhadak.
Pria yang saat ini menjadi Kepala SMP Negeri 1 Wongsorejo itu menambahkan salah satu tugas berat yang harus dihadapi adalah mewujudkan target perolehan medali emas dalam Porprov VII Jatim mendatang.
“Saat ini para fighter Banyuwangi mulai melakukan Training Centre (TC) berjenjang namun beberapa atlet berbenturan dengan jadwal sekolah sehingga membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait. Dengan sisa waktu sekitar 4 bulan kami optimis mampu meraih hasil terbaik,” imbuhnya.
Untuk itu ayah dua anak meminta kebersamaan kerjasama dan kekompakan dari para pengurus baru, pelatih, fighter dan semua pihak agar program kegiatan bisa berjalan dengan baik dan maksimal.
Sementara Heru Subagyo, Wakil Ketua Bidang Organisasi WI Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan apabila kabupaten/ kota masa baktinya habis dan tidak segera menggelar Muskab/kota maka tidak diizinkan mengikuti Kejuaraan Provinsi (Kejurprov).
Baca Juga : Perdagangan Jawa Timur dan Sulawesi Tengah Tahun 2021 Surplus Rp 1,98 Trilliun
“Bagi kabupaten/ kota yang tidak ada kepengurusannya maka Pengprov WI melarang mengikuti kegiatan resmi Pengprov termasuk Porprov Jatim,” jelas Heru.
Selanjutnya dia menuturkan berbeda dengan KONI yang mengatur Ketua Umum maksimal dua kali masa bakti, dalam WI tidak ada larangan untuk menjabat ketua yang ketiga dengan syarat para peserta memilih secara aklamasi.
Hadir dalam Muskab WI Banyuwangi tersebut antara lain; Perwakilan Pengprov WI Jatim, Pengurus KONI Banyuwangi, Utusan Sasana yang memiliki hak suara dan beberapa undangan lain.