JATIMTIMES - Perpindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur kini benar-benar akan segera dilakukan. Pemerintah pun akan secara bertahap memindahkan sejumlah kantor kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Pemindahan dilakukan secara bertahap setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga : Diprediksi Jadi Pj Bupati pada 2023, Kursi Sekda Bondowoso Jadi Rebutan 11 ASN dari 3 Kabupaten
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkap terdapat 6 instansi yang akan ikut gelombang pertama pemindahan ibu kota negara.
"Yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap," kata Wandy.
Wandy menyampaikan, rencana pemindahan kementerian/lembaga masih dalam penggodokan. Saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menangani proses kajian itu.
Namun Wandy mengaku belum bisa memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Menurut Wandy, hal itu masih dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 itu disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 18 Januari 2022.
Dalam lampiran II undang-undang disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Baca Juga : Pemkab Malang Siap Sambut Pembangunan Tol Kepanjen-Tulungagung
"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN," demikian tertulis pada lampiran UU IKN.
Di sisi lain, proses pembuatan aturan turunan juga disertai pembentukan Otorita IKN Nusantara. Badan itu akan bertugas menggelar pemerintahan khusus di ibu kota negara baru.
Sementara Jokowi berencana akan mengumumkan kepala Otorita IKN Nusantara pekan depan. Jokowi menyebut orang yang akan ditunjuk berasal dari kalangan nonpartai politik.