JATIMTIMES - Rabu (23/2/2022) pagi ini, Alun-alun Kota Batu dipenuhi dengan puluhan karangan bunga. Karangan bunga yang mengelilingi Alun-alun Kota Batu itu bertuliskan harapan agar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang segera menahan terdakwa pelecehan seksual, Julianto Eka Putra terdakwa dugaan kekerasan seksual.
Dalam karangan bunga itu, terdapat beragam tulisan yakni ‘Hukum seberat-beratnya predator anak Julianto Eka Putra pemilik SPI’ dan Pemuda Pancasila. Lalu ‘Cabut Ijin dan Tutup SPI Kota Batu’ dari Komnas Anak.
Selanjutnya, ‘Hukum Julianto Eka Putra BOS SPI seumur hidup’ dari Komnas PA Kota Batu, ada juga ‘Ketua Mahkamah Agung hukum Julianto Eka Putra pemilik SPI predator seks anak seumur hidup' dari Sahabat Anak Indonesia.
Karangan bunga itu dipasang mengelilingi Alun-alun Kota Batu bertepatan dengan sidang di PN Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi pagi ini. Rupanya ini merupakan bentuk dukungan dari elemen masyarakat dari berbagai pihak.
Ketua Komnas PA Kota Batu Fuad Dwi Yono mengatakan, adanya karangan bunga itu karena hingga saat ini keadilan masih belum ditegakkan untuk korban. Karena itu banyak pihak yang mendesak supaya JEP segera ditahan.
“Contoh seperti kasus di Bandung kasus serupa, pelaku langsung ditangkap, diadili dan di vonis. Tapi Ko Jul masih bebas, bahkan saat ini status dia terdakwa. Ini cara lain untuk menyuarakan keadilan," ungkap Fuad.
Baca Juga : Peta Lokasi Tol di Tulungagung Akan Dilakukan oleh Tim Larap, Begini Penjelasannya
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat dengan nomor R- 0353/5.1.HSHP/LPSK/02/2022 Tanggal 17 Februari 2022 meminta agar sidang ditunda atau dilaksanakan daring, dengan pertimbangan trauma psikologis dari korban.