JATIMTIMES - Aliansi Selamatkan Malang Raya menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi damai ini, mereka mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu dibatalkan.
Desakan tersebut karena Aliansi Selamatkan Malang Raya menilai bahwa perubahan Perda RTRW di Kota Batu dapat memicu terjadinya bencana ekologis. Sementara revisi Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 ini dilakukan seiring dinamika perkembangan Kota Batu.
Baca Juga : Aksi Solidaritas Wadas, Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD
Juru bicara (jubir) Aliansi Selamatkan Malang Raya Jansen Tarigan mengatakan, ada beberapa hal yang disoroti dalam Perda RTRW tersebut. Dikarenakan secara umum dinilai akan menghilangkan 3 jenis kawasan hutan lindung, mereduksi kawasan lindung setempat dan pengurangan jumlah kawasan sepadan mata air yang dilindungi.
''Selain itu juga ada pengurangan besaran sempadan sungai. Dan perubahan kalimat dari 'kawasan pemukiman/di luar pemukiman' menjadi 'kawasan terbangun/tidak terbangun' yang melegitimasi kondisi ketidakteraturan pembangunan di Kota Batu," ujar Jansen.
Apalagi, beberapa waktu lalu Kota Batu telah dilanda banjir bandang. Hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk kelalaian penataan ruang hidup oleh Pemkot Batu. Salah satu contohnya adalah dengan memberi izin pembangunan yang berdiri di kawasan yang bukan peruntukannya. Sehingga juga berdampak pada ruang terbuka hijau (RTH) yang terus menyusut.
"Alih fungsi lahan inilah yang menyebabkan penyusutan kawasan hijau di Kota Batu, sehingga turut memberikan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis. Ini padahal juga sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),'' tegas Jansen.
Pihaknya meminta agar Pemkota Batu tidak menjalankan roda pemerintahan yang tertutup. Apalagi terkait dengan pembahasan Perda RTRW. Menurut Jansen, hal itu perlu dilakukan agar tidak muncul asumsumi yang liar terkait hal tersebut.
“Kami mencoba mengingatkan ke sini, agar ke depan dalam berbagai hal, diharapkan menampung aspirasi masyarakat,'' imbuh Jansen.
Padahal, pihaknya juga telah berkali-kali melakukan upaya untuk berdialog. Khususnya dengan pihak legislatif. Namun menurutnya hingga saat ini juga tak kunjung ada respon yang signifikan. Selain ke legislatif, pihaknya juga telah berupaya untuk melakukan dialog ke perangkat daerah terkait.
''Baik ke DLH, maupun audiensi ke dewan tidak ada yang mengakomodir. Alasannya agenda padat. Kami berharap wakil rakyat dapat memperjuangkan suara rakyat,” tegas Jansen.
Selain itu, Jansen juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemkot Batu untuk membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik. Setelah itu melakukan diskursus secara adil dan setara bersama masyarakat peduli lingkungan di Kota Batu.
''Kami juga mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Batu tidak mengeluarkan segala bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana, ataupun yang menyamarkan peran Perda RTRW,'' tegasnya.
Baca Juga : Relawan Muhaimin Iskandar Capres 2024 di Kabupaten Malang Mulai Bergerak
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menggelar audiensi bersama Aliansi Selamatkan Malang Raya. Menurut Asmadi, hal tersebut lantaran padatnya agenda DPRD Kota Batu.
Sedangkan terkait Perda RTRW yang dipersoalkan, menurut Asmadi, Perda tersebut adalah produk anggota DPRD Kota Batu sebelumnya. Dirinya pun juga mengaku belum mengetahui perubahan apa saja dalam Perda RTRW itu.
“Jadi saya juga belum tahu perubahan Perda RTRW nya seperti apa. Saya tegaskan nanti jangan sampai ada titipan-titipan,” terang Asmadi.
Informasi sementara, Perda RTRW yang saat ini masih berada di tangan Pemerintah Pusat masih dalam proses penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Hingga kini, dia juga belum menerima dokumen aslinya.
“RTRW masih di kementerian, ternyata disesuaikan lagi karena ada perubahan lagi kaitannya pandemi ini. Ada banyak hal yang direvisi,” paparnya.
Dirinya pun juga tidak ingin bahwa perubahan Perda RTRW itu nantinya dapat membawa dampak buruk. Atau bahkan bisa memicu bencana ekologis di lingkungan Kota Batu. Apalagi, jika mengingat bencana banjir bandang yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu.
''Perda RTRW ini jangan sampai nanti ada kejadian banjir lagi. Kami jelas terima masukan dari aliansi. Sangat bagus sekali. Nanti kami akan mengubah yang tidak cocok, karena ini peninggalan dewan sebelumnya,'' pungkas Asmadi.