free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sidak Tambang Gunung Sadeng, Sekda Temukan Banyak Penyimpangan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

22 - Feb - 2022, 13:56

Placeholder
Sekda Pemkab Jember Ir Mirfano bersama Komisi B dan sejumlah kepala OPD saat sidak tambang Gunung Sadeng. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Upaya Pemkab Jember dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang Gunung Sadeng benar-benar serius. Hal ini dibuktikan dengan melakukan sidak bersama antara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Ir Mirfano dengan Komisi B DPRD Jember serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ke lokasi penambangan.

Dari sidak yang dilakukan pada Senin (21/2/2022), sekda bersama Komisi B menemukan adanya penyimpangan HPL (hak pengelolaan lahan) yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha tambang. Misalnya yang ditemukan pada sidak di titik pertama penambangan yang dikelola PT Bangun Arta.

Baca Juga : Top! Mahasiswa Fakultas Pertanian Unisba Blitar Raih Juara Pertama Ajang Business Plan PORA

Dari lokasi yang ditambang  PT Bangun Arta, tim menemukan adanya “pengalihan” HPL. PT Bangun Arta ‘menguasai’ HPL yang dikelola atas nama PT Pertama Mina, PT Usfi Pulung Kencana, dan CV Guna Mulya Gina Abadi. Sehingga total ada lahan seluas 57 ha yang dialihkan pengelolaannya. Sebanyak 18 ha di antaranya masuk dalam lahan yang telah disertifikasi oleh pemkab tertuang pada sertifikat nomor 45 dan 14.

"Ada wewenang perusahaan yang berbeda dari HPL yang kami berikan. Ini membingungkan kami. Makanya akan kami minta penyesuaian. HPL yang dikeluarkan sejak tahun 2015 tapi sampai sekarang tidak dikerjakan. Ini kan jauh dari azas kemanfaatan. Kami akan evaluasi," ujar Mirfano.

Mirfano menyebutkan, dengan lahan seluas itu, kemampuan penambangan PT Bangun Arta per hari bisa mencapai sekitar 450 ton. Namun setoran pajak restibusi yang disetorkan ke kasda melalui Badan Pendapatan Daerah hanya sekitar Rp 127 juta pada tahun 2021.

"Ketentuannya kan ke kasda. Sekarang sudah self assesment, menghitung sendiri, membayar sendiri. Tugas pemkab kan hanya mengawasi. Fakta lain adalah dokumen-dokumen pembayaran restibusi yang hanya ditanda tanganisalah satu pejabat di Disperindag,” kata Mirfano, keheranan.

Hal berbeda ditemukan saat rombongan sampai di lokasi yang HPL-nya atas nama PT Mahera Jaya. Dalam dokumen disebutkan, PT Mahera menguasai 6,8 ha, namun tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan. Justru pengelolaannya dilakukan oleh CV Panen Raya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, CV Panen Raya selama ini telah membayarkan bagi hasil kepada PT Mahera Jaya antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta. Namun setoran retribusinya hanya  Rp 44 juta sehingga ada ketimpangan-ketimpangan jumlah setoran retribusi atau PAD.

"Ada fenomena CV Panen Raya ini lengkap. Ini asas nyatanya. Ada peralatannya (pengolahan), ada truknya, sarana perasarananya. Tetapi dia tidak punya HPL. Kerja sama dengan PT Mahera. Tapi entah bagaimana kerja sama setoran PAD Mahera ini hanya Rp. 44 juta pada 2021," sebut Mirfano.

Agar tidak ada lagi perusahaan yang memainkan setoran retribusi, Pemkab Jember akan memanfaatkan teknologi informasi seperti memasang CCTV yang terkoneksi dengan server milik Pemkab Jember.

Selain temuan tersebut, ada temuan praktik caplok-mencaplok lahan. Misalnya yang dilakukan PT SBS terhadap PT Mada Karya, PT Vijay Titan Internasional terhadap lahan KSU Puger Rahayu, dan PT Gunung Kelabat terhadap CV Agung Perkasa.

Baca Juga : Berikan Kepastian Hukum Bagi Investor dan Kemudahan Berusaha Warga, Pemkot Batu Bahas 2 Raperda Ini

Ada pula temuan penambangan yang tidak sesuai dengan jamrek (reklamasinya). Seperti di lokasi yang dikuasai PT Indo Lime Mitra Prima. Di lokasi tersebut terlihat kerusakan parah berupa cekungan berkedalaman lebih 10 meter.

Rombongan juga menemukan fakta-fakta adanya pemasangan patok-patok tak bertuan atau liar. Terbukti saat dikonfirmasi kepada Kepala Disperindag Bambang, dia  mengaku tidak tahu siapa yang memasang patok-patok tersebut.

Patok-patok tersebut akhirnya dibongkar oleh petugas satpol PP yang juga ikut pada sidak tersebut.

Untuk diketahui setoran retribusi perusahaan penambang Gunung Sadeng ke kasda pada tahun 2021 hanya Rp. 4,9 miliar. Setoran terbesar dari PT Imasco Tambang Raya, produsen semen Singa Merah, sebesar kurang lebih Rp. 3,8 miliar. Sedangkan sisanya setoran dari 8 perusahaan.

Sementara itu, Ketua Komisi B  Siswono mengatakan banyaknya temuan kecurangan saat sidak tersebut karena ketidakhadiran Pemkab Jember untuk mengawasi dan memantau asetnya.

"Selama ini (perusahaan pemegang) HPL sering dialihkan. Mereka brokeran (menjadi makelar). PAD ini ke mana? Sementara perusahaan pengelola ini memberikan profit (keuntungan) kepada pemegang HPL. Ini yang dirugikan Pemkab Jember," katanya.

Lebih jauh, dengan keseriusan Pemkab Jember untuk mengelola secara optimal dengan melakukan penertiban semua izin dan HPL, Siswono optimistis PAD dari sektor tambang batu kapur bisa lebih dari Rp. 300 miliar. Terlebih jika ke depan ada badan usaha milik daerah yang khusus untuk mengelola pemandangan Gunung Sadeng.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy