JATIMTIMES - Jajaran Polsek Arjasa Polres Jember, Minggu (20/2/2022) kemarin, berhasil meringkus kawanan pencuri kabel milik milik PT. Telkom Indonesia di Dusun Darungan, Desa Kemuninglor Arjasa. Keduanya adalah Jumadianto (35) warga Jalan Lawu Gg. Tanjung Desa Tompokersan, Lumajang dan Sandi Ferdiansah (21) warga Dusun Krajan Bendo Lawang, Desa Ngadirejo, Jabung, Malang yang merupakan karyawan Kopegtel PT. Telkom Lumajang.
Menurut Kapolsek Arjasa AKP Adam, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan seragam PT. Telkom Akses area Lumajang, sehingga warga tidak menaruh curiga ketika pelaku beraksi melakukan pemotongan kabel tembaga milik PT. Telkom.
Baca Juga : Serangan Jantung Mendadak, Pencari Rumput di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan
Aksinya berhasil diketahui oleh salah satu karyawan PT. Telkom Jember yang saat itu hendak berlibur di kawasan puncak Rembangan. Saat melintas di jalan tersebut, melihat kedua pelaku sedang memotong kabel, dan melaporkan temuan ini ke Satpam PT. Telkom.
“Setelah mendapatkan laporan, pihak PT. Telkom langsung melakukan koordinasi dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan menyerahkan keduanya ke kami untuk diproses hukum,” ujar Adam.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika sudah dua kali menjalankan aksinya memotong kabel milik PT. Telkom di kawasan Jember untuk dijual kembali dan hasilnya untuk keperluan pribadi pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah dua kali menjalankan aksi. Kedua kemarin kepergok karyawan PT. Telkom, tapi kami tidak percaya begitu saja, dan akan kami kembangkan lagi, karena pelaku berasal dari luar Jember. Tidak menutup kemungkinan juga menjalankan aksinya di luar Jember,” ujar Adam.
Baca Juga : Gerakan Nahdliyin Bersatu Lumajang-Kencong, Deklarasi Cak Imin Capres 2024
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 gulungan kabel KU tembaga dengan total panjang 250 meter, 3 buah tang potong, 1 buah tangga lipat, 3 buah karung plastik warna putih, 1 buah pisau cutter, tali rafia dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.