Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi Kades Cirebon, Ini Alasannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Feb - 2022, 12:48

Placeholder
Kisah seorang ibu laporkan kasus korupsi malah jadi tersangka. (Foto: Screenshot)

JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi seharusnya dilindungi oleh hukum. Selain itu juga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution yang turut menyikapi Nurhayati yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga : Bupati Jember Digugat Rekanan, Buntut Proyek Wastafel yang Tak Kunjung Dibayar

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).

Maneger menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Maneger.

Lebih lanjut, Maneger mengatakan penetapan tersangka terhadap pelapor tentu akan menjadi preseden buruk. Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi pun bisa dianggap menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.

Sebelumnya, pelapor kasus korupsi dana desa Citemu yaitu mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Melalui unggahan video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap polisi yang menjadikannya tersangka.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia juga mengaku sudah meluangkan waktu selama 2 tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga : Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri Siang ini, Minta Indra Kenz Segera Ditetapkan Tersangka

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.

Penjelasan Polisi

Polres Cirebon Kota, Jawa Barat menjelaskan mengapa Nurhayati bisa ditetapkan sebagai tersangka meski telah melaporkan praktik dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyebut bahwa Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, ia diduga telah melanggar tata kelola keuangan.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2/2022). 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni