free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Viral "Valentino Rossi" Tunggu Dana JHT Cair sampai Tua Sambil Ngeteh dan Ngrokok

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

20 - Feb - 2022, 16:49

Placeholder
Valentino Rossi (Foto: Sports.ru)

JATIMTIMES - Sebuah foto mirip mantan pembalap MotoGP Valentino Rossi mendadak viral di media sosial. Dalam foto itu tampak Rossi yang sedang nongkrong dan menjadi meme sedang menunggu dana Jaminan Hari Tua (JHT) cair.

Dalam foto itu orang yang mirip Rossi tersebut terlihat mengenakan sweater hitam, memegang rokok, dan minuman teh dalam kemasan botol. Ia terlihat sedang nongkrong dengan 2 temannya.

Baca Juga : Bahas soal Hubungan Badan, Video Ustaz Khalid Basalamah Kembali Jadi Perbincangan di Medsos

Foto viral itu lalu dijadikan meme terkait isu pencairan dana JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun dan kini sedang menjadi kontroversi.

Sebagian warganet pun menggunakan foto mirip Rossi itu dengan menyebut legenda MotoGP itu sedang menunggu dana JHT sampai tua.

Valentino Rossi

@EnggalPamukty: "Valentino Rossi pasca pensiun dari Motogp sembari menunggu JHT diusia 56 tahun."

@deayalive: "Pasca pensiun dari MotoGP: Demi JHT cair, Valentino Rossi 43 thn [lahir 16 Februari 1979], rela bersabar menunggu 13 thn."

@Dhox_TEEMGE: "Mirip Valentino Rossi , pensiun dari  @MotoGP di umur 43 tahun. Nunggu JHT 13 lagi baru cair. - atas nama kelucuan negeriku -"

Namun ada juga warganet yang salah fokus dengan minuman yang diminum oleh 'Valentino Rossi'. 

@jvdas_iskariot: "Valentino Rossi minumannya teh pucukā€¦"

Baca Juga : Pastikan Ketersediaan Pupuk, Komisi II DPRD Banyuwangi Sidak Toko Kios dan Pengecer

@jenalaroki: "Valentino rossi sedang nganggur di Indonesia sekarang minum nya teh pucuk."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya