JATIMTIMES - Keputusan Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang diikuti kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) nampaknya merupakan langkah tepat. Karena meskipun sempat menuai polemik, aturan yang ditetapkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu akan dirasakan langsung manfaatnya bagi pemilik tanah yang akan dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan tol.
Aturan pembebasan ini tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP tersebut sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 bab, serta 143 pasal dan penjelasan.
Baca Juga : Hadir Langsung ke Pamekasan, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin
Dikutip dari berbagai sumber, PP ini memperkenalkan pengaturan baru bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.
Di pasal 123 UUCK, menyatakan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah.
Penetapan lokasi (penlok) juga diatur dalam PP ini untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung.
Dasar penetapan harga pembebasan tanah yang dikenal dengan ganti untung akan melibatkan tim teknis dan tim appraisal (penaksir). Dasar harga yang digunakan adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo membenarkan jika kenaikan NJOP akan berpihak pada masyarakat yang mempunyai lahan di lokasi proyek strategis nasional, termasuk jalan tol.
"Ya betul sebenarnya memang demikian (dampak kenaikan NJOP) atau pada prinsipnya bahwa Pemerintah selalu melindungi dan melayani kepentingan Warga masyarakatnya," kata Maryoto, Sabtu (19/02/2022).
Baca Juga : BPNT Warga Tuban Akan Dicairkan Tunai Lewat Kantor Pos
Meski sudah dapat dipastikan untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung, hingga saat ini belum ditentukan kapan pembebasan lahan akan mulai dilakukan.
"Belum ada jadwal atau pemberitahuan dari pihak pelaksana," jelasnya.
Seperti diketuai, rencana pembangunan tol dari dan menuju Kediri sudah dipastikan melewati Kecamatan Karangrejo, Kauman, Kedungwaru dan Tulungagung.
Sementara, akan menyusul pembangunan tol Tulungagung-blitar-Kepanjen yang akan melintasi wilayah tujuh Kecamatan dengan total desa dan keluarga sebanyak 43 yang sebentar lagi akan ikut dalam konsultan publik.