free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Nah, Keputusan Bupati Maryoto Naikkan NJOP Berdampak Positif Pada Harga Pembebasan Lahan Tol di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Feb - 2022, 02:16

Placeholder
Ilustrasi tol (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Keputusan Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang diikuti kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) nampaknya merupakan langkah tepat. Karena meskipun sempat menuai polemik, aturan yang ditetapkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu akan dirasakan langsung manfaatnya bagi pemilik tanah yang akan dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan tol.

Aturan pembebasan ini tertuang dalam 
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP tersebut sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 bab, serta 143 pasal dan penjelasan.

Baca Juga : Hadir Langsung ke Pamekasan, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin

Dikutip dari berbagai sumber, PP ini memperkenalkan pengaturan baru bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.

Di pasal 123 UUCK, menyatakan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah.

Penetapan lokasi (penlok) juga diatur dalam PP ini untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung.

Dasar penetapan harga pembebasan tanah yang dikenal dengan ganti untung akan melibatkan tim teknis dan tim appraisal (penaksir). Dasar harga yang digunakan adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo membenarkan jika kenaikan NJOP akan berpihak pada masyarakat yang mempunyai lahan di lokasi proyek strategis nasional, termasuk jalan tol.

"Ya betul sebenarnya memang demikian (dampak kenaikan NJOP) atau pada prinsipnya bahwa Pemerintah selalu melindungi dan melayani  kepentingan Warga masyarakatnya," kata Maryoto, Sabtu (19/02/2022).

Baca Juga : BPNT Warga Tuban Akan Dicairkan Tunai Lewat Kantor Pos

Meski sudah dapat dipastikan untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung, hingga saat ini belum ditentukan kapan pembebasan lahan akan mulai dilakukan.

"Belum ada jadwal atau pemberitahuan  dari  pihak pelaksana," jelasnya.

Seperti diketuai, rencana pembangunan tol dari dan menuju Kediri sudah dipastikan melewati Kecamatan Karangrejo, Kauman, Kedungwaru dan Tulungagung.

Sementara, akan menyusul pembangunan tol Tulungagung-blitar-Kepanjen yang akan melintasi wilayah tujuh Kecamatan dengan total desa dan keluarga sebanyak 43 yang sebentar lagi akan ikut dalam konsultan publik.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni