JATIMTIMES - Draft rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda) mulai disusun Dinas Pariwisata Kota Batu. Rippda dibuat sebagai pedoman pengembangan pariwisata di Kota Batu.
Pembentukan RIPPDA kabupaten/kota tertuang dalam amanat yang dicantumkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (Ripparnas) 2010-2025.
Baca Juga : Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Kota Batu Surati Pemkot, Ini Jawabannya
Saat ini, Dinas Pariwisata Kota Batu telah menyusun naskah akademik dalam draft ranperda. Kemudian juga telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Propemperda DPRD. Nantinya akan dibahas pada persidangan masa kedua atau awal semester kedua.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq berharap Perda Rippda ini bisa rampung tahun 2022 ini. “Harapannya tahun ini selesai dan bisa segera diundangkan,” harap Arief.
Komitmen pembentukan Ripparda/Ripparkota untuk tahun 2022-2025 ini juga sudah disosialisasikan baik kepada legislatif maupun pelaku wisata. Dengan ini nantinya pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata bisa dilakukan secara tepat dan terencana.
Tidak hanya itu saja, pengembangan pariwisata juga bisa seiring dengan mempertahankan fungsi-fungsi ekologis. Sehingga nantinya, pembangunan pariwisata tidak sampai melanggar RTRW Kota Batu. Sebab dalam Rippada/Ripparkota ini mengatur soal strategi pengembangan kawasan potensial pariwisata maupun SDM insan pariwisata.
“Semangatnya di situ, pengembangan pariwisata tetap berpegang teguh pada upaya pengendalian lingkungan agar tak merusak aspek ekologis,” tutup Arief.
Sementara itu penataan dan pengembangan kepariwisataan berkiblat pada Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.