free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022, DPR: Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

19 - Feb - 2022, 15:44

Placeholder
BPJS Kesehatan (Foto: Mobile Legends)

JATIMTIMES - Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah 1 syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini  berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. 

Aturan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022. Dalam kebijakan itu disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Baca Juga : Kenang Perjuangan Pemberontakan PETA Blitar, Grantika Pujianto Lakukan Napak Tilas

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana

"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat itu. 

Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan juga diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan baru ini kepada pihak terkait. Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Dalam surat dijelaskan aturan ini seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan  JKN adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Keputusan ini pun langsung mendapat tanggapan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan tersebut semestinya dicabut. 

Baca Juga : Himpaudi Jatim Bersama Susu Steril Tujuh Kurma Gelar Lomba Kreasi Media, Diikuti 4 Ribu Pengajar 

Menurutnya, ketentuan itu sangat berbahaya karena memiliki niat yang baik namun dilaksanakan dengan cara yang buruk. "Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani

Lebih lanjut, Mardani berpandangan kebijakan ini adalah bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, kata Mardani, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah. "Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS," kata Mardani.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya