free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

5 Desa di Kota Batu Ikuti Pilkades, Lulusan SMP Bisa Daftar Kades

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Feb - 2022, 02:33

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama anaknya Ganis Rumpoko saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemilihan kepala desa (pilkades) bakal berlangsung di Kota Batu dimulai pada bulan Mei mendatang. Bagi warga yang ingin mencalonkan tetapi hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu khawatir.

Mengapa demikian, karena salah satu persyaratan bagi warga yang ingin menjadi calon kades adalah minimal lulusan SMP. “Persyaratan itu diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Forkan.

Baca Juga : Siswa di Bondowoso Mulai Terpapar Covid-19, Dispendik Terapkan Sekolah Daring Mulai 21 Februari

Persyaratan lainnya incumbent yang bakal mencalonkan kembali tidak boleh menjabat lebih dari dua kali. Kemudian warga boleh dari mana saja asalkan memiliki KTP dengan usia minimal 25 tahun.

“Aturan itu menyesuaikan dari Permendagri Nomor 112 tahun 2014,” tambah Forkan. Lalu setiap desa paling sedikit memiliki dua cakades.

Pilkades ini akan dilakukan di lima desa yakni Desa Pesanggrahan di Kecamatan Batu. Lainnya di Kecamatan Bumiaji, yaitu Desa Sumber Brantas, Sumbergondo, Pandanrejo, dan Bulukerto.

Rencananya pesta rakyat tingkat desa ini bakal dimulai bulan Mei mendatang. Tahapannya dimulai pada awal bulan Mei nanti dengan pembentukan panitia.

Dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya bulan Juni hingga Juli. Dengan tahapan mulai dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, tes wawancara dan tulis. Serta penetapan calon kepala desa dan juga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga : Beredar Desa/Kelurahan yang Akan Dilintasi Pembangunan Jalan Tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen

Proses pemungutan suara dan penghitungan akan berlangsung pada 24 Juli mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Kemudian dilakukan penetapan calon suara terbanyak dan pelantikan lima Kades terpilih pada tanggal 8 Agustus.

Dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 390 juta. Anggaran tersebut dipersiapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni