JATIMTIMES - Terdakwa SY (45) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B.
Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi menjelaskan, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ialah 13 tahun hukuman kurungan. Namun dalam vonis tersebut, ternyata lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : PMM UMM 1 Memperkenalkan Team Work Terhadap Anak Panti Asuhan Yatim Piatu Ar Rahman
“Majelis hakim memutuskan atau memvonis dua tahun lebih berat dari tuntutan kami. Jadi 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Anjar saat dikonfirmasi, Jum'at (18/2/2022).
Vonis tersebut diketahui keluar pada 9 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, sidang berjalan selama empat kali sejak Januari hingga Februari 2022 lalu. Anjar menjelaskan bahwa hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa merupakan wali atau dalam hal ini ayah tiri dari korban.
“Jadi yang memberatkan vonis itu karena terdakwa adalah wali/orang tua daripada korban. Maka hukumannya 13 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman total. Jadi 15 tahun penjara,” kata Anjar
Pasal yang didakwakan ke SY sendiri ialah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Satu pasal itu saja yang didakwakan,” terang Anjar.
Selama persidangan, lanjut Anjar, terdakwa SY kooperatif. SY mengakui semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Gak ada pengelakan. Dia mengakui semua perbuatannya. Selama persidangan dia kooperatif,” ungkap Anjar.
Sementara itu, ibu kandung korban HR (41) mengaku putusan majelis hakim tersebut sudah adil. “Saya menghormati putusan majelis hakim. Saya rasa ini adil, karena kami berharap kejelasan hukum atas apa yang dialami anak saya,” kata HR singkat saat dikonfirmasi, Jum'at (18/2/2022).
Baca Juga : Buka Rakercab HIPMI, Wali Kota Madiun Titipkan Peran serta Pemuda dalam Pembangunan Daerah
Sebagai infofmasi, anak HR sebut saja Melati (12) mengalami tindakan tidak mengenakkan berupa pelecehan seksual selama tiga tahun, yakni sekitar 2019 sampai 2021. Dari situ, HR tidak mengetahui bahwa anak kandungnya menjadi korban pencabulan suaminya sendiri.
HR mengetahui anaknya dicabuli pada 19 Oktober 2021 lalu. HR mengaku tahunya dari percakapan antara SY dan teman sekolah Mawar. Percakapan tersebut berisi kiriman video yang tidak senonoh atau asusila.
Melati pun mengaku ke HR bahwa dirinya juga pernah diperlakukan seperti di video oleh ayah tirinya. Dari pengakuan tersebut didapat pula informasi bahwa Mawar diam karena mendapat ancaman jika kelakuan bejat ayah tirinya diberitahukan ke ibunya. Ancaman itu ada tiga, yakni SY mengancam akan menceraikan ibunya, Melati akan ikut dengan SY jika cerai dengan ibu kandungnya, dan foto mawar yang telanjang akan disebar di media sosial. Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh HR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pada 21 Oktober 2021.