JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung mengeluarkan larangan penggunaan knalpot racing atau brong pada sepeda motor. Larangan itu dikeluarkan demi mewujudkan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat lebih-lebih dampak buruk dari penggunaan knalpot racing atau brong itu.
Agar larangan itu bisa masif diterima masyarakat, Polres Tulungagung juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi di wilayah Tulungagung salah satunya di Jl. Yos Sudarso.
Baca Juga : Kisah Siswi Cantik di Tulungagung: Pamit Beli Pembalut Lalu Hilang dan Kini Ditemukan
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Tulungagung AKP Djadmiko bersama KBO Satbinmas, Kanitbintibsos dan anggota Satbinmas itu dilakukan kemarin, Rabu (16/2/2022) siang. Dalam sosialisasi itu petugas menyampaikan kepada para pemilik toko dan bengkel modifikasi untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Binmas AKP Djadmiko mengatakan, sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing karena sudah banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Dalam sosialisasi, petugas mengimbau kepada para pemilik toko dan bengkel modifikasi agar tidak menjual atau memasang knalpot brong. “Pengguna knalpot brong melanggar Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata AKP Djadmiko, Kamis (17/2/2022).
Menurut Djadmiko, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat, sehingga pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Hati-hati! Pencurian di Rumah Warga Makin Marak, Sepeda Motor Jadi Incaran
“Penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang LLAJ karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ranmor yang sudah ditentukan," tutupnya.