JATIMTIMES - Trio Jenderal NII yang sempat bikin gaduh dengan menyebar video propaganda di media sosial menjalani sidang perdana, Kamis (17/2/2022). Sodikin, Ujer, dan Jajang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Garut, Jawa Barat (Jabar).
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Proses persidangan beragenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa. Adapun 3 Jenderal NII itu didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ega Gunawan. Ketiganya hadiri dengan menggunakan baju putih dan peci.
Baca Juga : Kompak, Anak dan Menantu di Sumenep Curi Perhiasan Ibu Kandung
Saat majelis memulai persidangan, Jajang mempersilakan majelis hakim untuk mengadili mereka.
"Silakan adili kami seadil-adilnya," ujar Jajang dalam sidang.
Sidang yang digelar di Ruangan Kartika itu berlangsung sekitar 60 menit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiganya, di mana mereka dijerat 3 pasal berbeda yaitu Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 24D Jo Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.
Sementara, ketiga terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Pihaknya juga tidak akan mengajukan nota keberatan.