free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Demo PMII Bangkalan: Minta DPRD Tegas Awasi Aktivitas Sandblasting di Kecamatan Kamal 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

17 - Feb - 2022, 20:05

Placeholder
Puluhan aktivis mahasiswa PMII Bangkalan saat lakukan ujuk rasa di depan kantor DPRD Bangkalan (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Puluhan aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Kamis (17/2/2022). 

Mereka menyoal perihal aktivitas industri sandblasting yang dilakukan oleh PT Ben Santoso, PT Gapura dan PT BTS yang ada di Kecamatan Kamal yang dinilai telah mencemari lingkungan di sekitarnya. 

Baca Juga : Harlah Ke-99 NU Digelar di Bangkalan, Khofifah Silaturahmi dengan PBNU

Aktivitas Sandblasting yang dimaksud adalah proses penyemprotan abrasive material, biasanya berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dan lainnya.

Menurut aktivis mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, aktivitas industri sandblasting yang dilakukan oleh sejumlah perusahan tadi dilakukan tanpa adanya filter atau pembatasan sehingga bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berdampak sangat besar tehadap lingkungan di sekitarnya. 

"Oleh karenanya, kami minta DPRD tidak hanya gagah tubuhnya saja, melainkan juga gagah dalam menjaga lingkungan, khususnya di Kecamatan Kamal. Karena DPRD memiliki tiga fungsi salah satunya kontroling," teriak salah satu masa aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jl. Halim Perdana Kusuma Bangkalan. 

Selain itu, masa aksi juga menyinggung, bahwa aktivitas industri yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tadi dianggap telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara detail diatur dalam Pasal 23 yang mengatur bahwa aktivitas industri harus memiliki AMDAL. Selanjutnya, tata letak ketiga PT tersebut yang terlalu berdampingan dengan permukiman masyarakat. 

"Kami menilai bahwa aktivitas industri ini telah melanggar Perda 10 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan," tegasnya. 

Berikut beberapa tuntutan yang dibawa oleh aktivis mahasiswa dari PC PMII Bangkalan: 

1. DPRD Kabupaten Bangkalan harus memaksimalkan fungsi kontroling baik terhadap instansi pemerintah, lembaga terkait atau investor yang masuk atau melakukan aktivitas di Kabupaten Bangkalan. 

2. DPRD Kabupaten Bangkalan harus menindaklanjuti PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT. BTS yang sudah mencemari Iingkungan, pada khususnya di daerah Kecamatan Kamal. 

3. Mendesak agar pihak industri dan DPRD Kabupaten Bangkalan memberikan jaminan pelayanan terhadap korban terdampak melalui mitra kerja DPR. 

Baca Juga : PDAM Sumber Sejahtera Berencana Buat Unit Usaha Baru, Bakal Dimentori PDAM Tirta Wening Kota Bandung 

4 Dalam proses aktivitas Sandblasting, PT terkait harus melengkapi dengan filter atau pembatas sehingga tidak langsung kepada masyarakat. 

5. Pihak PT terkait harus membuat jadwal pengerjaan yang mempertimbangkan arah angin supaya polusi tidak mengarah terhadap masyarakat. 

6. DPRD Kabupaten Bangkalan supaya menindak ketiga PT terkait yang menurut hasil kajian melanggar Perda No. 10 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah dalam pasai 103 point (d) 

7. DPRD Kabupaten Bangkalan harus secepatnya merencanakan pembuatan Perda yang mengatur tentang aktivitas Industri di Kabupaten Bangkalan. 

8. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan selama 7x24 jam, maka kami akan kembali datang dengan konten dan nuansa yang berbeda. 

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, berdasarkan aksi unjuk rasa ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT tersebut, komisi terkait dan perwakilan dari warga. Agar bisa diketahui, pihak mana yang dirugikan dan betul-betul terkena polusi. 

"Intinya, nanti kami akan menindaklanjuti tuntutan teman-teman PMII. Kami akan melakukan publik hering dengan pihak PT, komisi terkait dan perwakilan warga, agar kita mengetahui pihak mana yang betul-betul dirugikan," ucapnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana