free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perda PPNS Dikebut Pansus III DPRD Trenggalek, Ada Tiga Pasal yang Sempat Jadi Perdebatan

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2022, 02:09

Placeholder
Suasana rapat kerja antara Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto dengan OPD terkait

JATIMTIMES -  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali dibahas Panitia Khusus III DPRD Trenggalek. Totalnya ada 43 pasal yang disempurnakan dan dicermati dalam kesempatan kali ini.

Dijelaskan Ketua Pansus III DPRD Trenggalek bahwa hingga rapat kerja kali ini, totalnya ada 43 pasal yang dibahas. Dari sekian banyaknya pasal yang sudah dibahas, masih ada tiga pasal yang memerlukan pencermatan khusus. Pasalnya tiga pasal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

Baca Juga : Bejat, 2 Nenek Jadi Korban Pencabulan Tukang Becak di Tuban

"Ada tiga pasal yang masih dalam proses kesepakatan karena dinyatakan sangat krusial dan tidak relevan. Mengingat sesuai dengan turunan aturan kementeriannya sudah dicabut," ungkap Mugianto usai pimpin rapat kerja bersama OPD terkait, Rabu (16/2/2022).

Mugianto memaparkan ketiga pasal yang masih dalam proses pembahasan tersebut, yang pertama mengenai hak dan kewajiban. Menurutnya ada beberapa item yang menjadikan hak dan kewajiban ini perlu pembahasan khusus.

"Pertama mengenai hak dan kewajiban penyidik PNS nantinya. Selain itu juga ada hak tentang tambahan insentif dan mekanisme dalam menjalankan penyidikan," ucap politisi asal Partai Demokrat ini.

Kedua, mengenai pemberian intensif. Pasalnya daerah telah memberikan tunjangan tambahan terhadap pegawai. Dan ketiga mengenai tata cara penyidikan. Menurutnya adanya aturan tata cara penyidikan tidak relevan dengan aturan terbaru. 

"Nantinya Perda nomor 17 tahun 2012 otomatis dicabut. Sementara mengenai aturan yang bersinggungan ini akan ditindaklanjuti dalam fasilitasi gubernur. Intinya ini sudah final dan tinggal finalisasi sebelum diusulkan dalam fasilitasi gubernur," ucap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek ini.

Baca Juga : Menko Airlangga Sebut RI Telah Kembali Masuk Negara Pendapatan Menengah Atas

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Trenggalek ini berharap Peraturan Daerah ini segera ditindaklanjuti oleh bupati. Mengingat masih ada banyak Perda yang harus diselesaikan tahun ini.

"Kami berharap Perda ini segera ditindaklanjuti oleh bupati. Kenapa kami berharap begitu, karena masih banyak Perda yang belum ditindaklanjuti dalam Perbup," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni