free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, 2 Nenek Jadi Korban Pencabulan Tukang Becak di Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2022, 01:32

Placeholder
Kapolres AKBP Darman saat ungkap kasus di Mapolres Tuban (16/02/2022) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Seorang tukang becak asal Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berinisial AD (52) ditangkap polisi, pada Rabu (9/02/2022) lalu. Dia diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap dua perempuan SL (62) dan SK (64) yang masih bertetangga. 

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi di 2 tempat berbeda. Pertama pada bulan Oktober 2021 di lahan tebu dan kedua terjadi pada akhir Desember 2021 di depan rumah.

Baca Juga : Kawanan Perampok Bersenpi Beraksi di Tuban, Korban Sekeluarga Disekap

"Untuk SL ini dicabuli pas berada di sawah. Korban saat itu tengah mencari kayu bakar kemudian didekap dan dicabuli dan korban satunya SK dicabuli saat berada di depan toko," kata Darman saat konferensi pers ungkap kasus dengan awak media Tuban, Rabu (16/2/2022).

Tersangka AD diketahui juga melancarkan aksi perbuatan cabul terhadap dua ibu rumah tangga lainnya. Mereka para korban pencabulan dengan para korban lain, melaporkan kasus ini ke polisi. Adapun dua korban yang menjadi korban pencabulan AD masing-masing berinisial YNF (34) dan FAP (21).

"Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Karena YNF ini sedang melakukan survei ke rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP ini dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00 malam," jelas Darman.

Di hadapan awak media AKBP Darman menjelaskan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku sendiri terancam pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga : Dijanjikan Masuk Pabrik oleh Wanita Cantik, Eh...Tertipu Ratusan Juta 

"Jadi kita menduga pelaku ini nekat melakukan perbuatan cabul, mungkin ada masalah dengan keluarganya. Dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," tutupnya. (*) 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni