JATIMTIMES - Pandemi Covid-19 belum berakhir dengan adanya varian Omicron. Kondisi ini mewajibkan seluruh warga masyarakat Kota Kediri diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap tenang dan tidak panik.
Untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron, Tim Pamor Keris (Pasukan Motor Penegak Protokol Kesehatan Masyarakat) Polres Kediri Kota gencar melaksanakan operasi yustisi gabungan dari TNI Kodim 0809 Kediri dan Satpol PP, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga : Ramai Jumlah Pemakaman Covid-19, Dinkes Kota Malang: Sebagian Besar Berstatus Probable
Pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Pamor Keris dengan lokasi di Alun-alun Kota Kediri ini guna penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melanggar dengan tujuan mencegah sedini mungkin penyebaran Omicron.
Di samping pelaksanaan yustisi, Tim Pamor Keris juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan Tim Pamor Keris Polres Kediri Kota secara stasioner bersama instansi samping, baik dari TNI-Polri dan Satpol PP. Serta akan memberikan sanksi denda masker dan sanksi teguran bagi masyarakan yang melanggar protokol kesehatan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan ops yustisi untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan supaya tidak terjadi penyebaran Virus Covid-19 Omicron yang tingkat penyebarannya lebih cepat dari Virus Varian Delta.
Baca Juga : 498 Peserta TPL Prodamas Plus 2022 Ikuti Seleksi UTBK
"Kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid -19 yang salah satunya dengan melakukan operasi yustisi Pamor Keris. Karena sampai saat ini pendemi Covid-19 belum berakhir. Di samping memberikan imbauan tentang protokol kesehatan Tim Pamor Keris dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP juga membagikan masker pada pengguna jalan yang belum bermasker," ucap Henry.