JATIMTIMES - Petugas Polsek Kalangbret Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pengedar dobel L, Rabu (16/2/2022) pukul 00.10 WIB. Penangkapan mahasiswa berinisial GA (19) beralamat di RT 01 / RW 003, Desa/Kecaman Kras, Kabupaten Kediri ini dilakukan di pinggir jalan desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Kapolsek Kalangan AKP Puji Hartanto mengatakan, Rabu pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil double L di sekitar Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Baca Juga : SNMPTN 2022, Ini Daya Tampung Kampus UIN Malang
"Selanjutnya dari Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterangan," kata Puji.
Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap GA yang saat itu bertransaksi.
"Saat terlapor bertransaksi dengan pembeli, kita lakukan penanganan," ujarnya.
Dari tangan GA, polisi menemukan barang bukti berupa 140 butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Oppo A1 K warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kalangbret guna kepentingan penyidikan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Jalan Longsor di Kalibatur Dibuka dengan Alat Berat, Forkopimda Tulungagung Datang ke Lokasi
Atas perbuatannya, GA terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Akan kita proses lebih lanjut," pungkasnya.