JATIMTIMES - Evaluasi terhadap standar satuan harga (SSH) setiap unit barang dan jasa di Trenggalek sudah temui titik terang. Adapun hasil keputusan tersebut menghasilkan dua poin yaitu pertama melakukan perubahan harga dan kedua penyebutan merek atas setiap unit barang dan jasa.
Komisi III DPRD Trenggalek bersama dengan pihak eksekutif telah melakukan evaluasi yang bertujuan membahas, mulai dari fungsi pelaksanaan serta pengawasan. Selanjutnya terkait hasil rapat akan segera diajukan kepada Bupati guna dijadikan acuan rencana pembangunan pada tahun 2022.
Baca Juga : Kepastian Bantuan Perbaikan Pasar Bululawang Masih Tunggu Kepastian Forum CSR
"Komisi III dalam hal ini merupakan pelaksana fungsi pengawasan yang memang membidangi hal tersebut," kata Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Senin (14/2/2022).
Pranoto menyampaikan bahwa hasil rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang terkhusus melakukan evaluasi terhadap standar satuan harga (SSH) setiap unit barang dan jasa sesuai harga di lapangan.
Terkait ini, Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan memiliki harapan besar agar ada titik temu dalam harga dan jasa yang dijadikan acuan menerapkan rancangan pembangunan yang seimbang.
"Setelah hasil Final ini selesai selanjutnya hasil evaluasi akan disampaikan kepada Bupati untuk menjadi keputusan Bupati," ujarnya.
Hari ini, disampaikan Pranoto dalam rapat yang sudah final, kesepakatan final ini kemudian dikembalikan kepada eksekutif untuk dijadikan acuan.
Hasilnya semisal survei harga pasir di wilayah dataran tinggi seperti Munjungan serta Panggul dan harga di dataran rendah telah dilakukan. Selain harga, biaya operasional juga telah dihitung.
Evaluasi yang menghasilkan banyak hal yang perlu disamakan, karena ada hasil survei dari truk pembawa pasir ada yang bisa membawa 5 kubik hingga 6 kubik di dataran tinggi.
"Maka dari hasil itu disamakan persepsinya untuk dijadikan acuan SSH nanti, dengan adanya harga baru, kemudian untuk perencanaan dan pekerjaan tahun ini sesuai harga baru itu," kata Pranoto.
Baca Juga : Bupati Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Selain itu terkait penyebutan merek pada barang dan jasa Pranoto menambahkan bahwa Komisi III kemarin memberikan masukan agar tidak terjadi monopoli. Sehingga untuk penyebutan merek cukup Standar Nasional Indonesia (SNI) saja jangan ada monopoli merek.
Hasilnya, lanjutnya, saran dari komisi III telah diterima, mungkin nanti tindak lanjut akan dilakukan dengan tetap menyebutkan merek namun banyak merek dan tidak hanya satu merek saja.
"Artinya jangan sampai hanya satu merek, kalau bisa diperbanyak merek barang yang akan dijadikan acuan," tuturnya.
Pranoto juga mengatakan terkait hal tersebut di atas bahwa persepsi mulai dari inspektorat dan dinas teknis menyatakan harga standar untuk dibuat keseluruhan sudah sama. Sehingga terjadi harga barang kongkrit yang dipakai sesuai dengan keputusan Bupati nantinya.
Komisi III hanya memberikan saran masukan dalam hal ini sebagai pengawasan. SK Bupati nanti tetap ditekankan agar segera diterbitkan, karena menjadi kebijakan pelaksanaan perencanaan untuk menyusun HPS.
"Nanti yang menjadi acuan memakai standar satuan harga yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan dan diputuskan oleh Bupati," ujarnya.