JATIMTIMES - Empat pemuda asal Kabupaten Gresik digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik saat pesta narkoba. Sebanyak 6,77 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Para pengedar barang haram itu dibekuk di sebuah gudang proyek Jl Dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Gresik, pada Rabu (9/2/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Keempat budak narkoba itu diantaranya, AB alias Bolet warga Jl Usman Sadar, AM alias Brewok warga Jl MH Tamrin, IW alias Bejo warga HOS Cokroaminoto, MH alias Piyok warga Kedanyang.
Baca Juga : Lulus 100 Persen, FK Unisma Raih Peringkat 1 Nasional Kelulusan First Taker UKMPPD
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, keempat tersangka merupakan satu komplotan. Selain sebagai pengguna, mereka juga pengedar.
"Pengakuannya mereka dapat narkoba dari Surabaya," kata Supriyanto, saat Press Release di Kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).
Saat penggerebekan awal, kata Supriyanto, anggotanya hanya menemukan 6 poket sabu. Setelah dikembangkan ke tempat kos AM ditemukan 6 poket lagi. Total 12 poket yang diamankan.
"Awalnya 25 gram, setelah diedarkan hanya tersisa 6,77 gram. Kemudian 4 Hp, 2 pak plastik, 4 alat hisap dan 1 timbangan digital," imbuh perwira dua melati di pundak tersebut.
Target peredaran narkoba sendiri berada di wilayah perkotaan. Sebagian besar sasarannya para pekerja, seperti di pelabuhan dan pekerja pabrik. "Tidak ada yang menyasar pelajar. Semuanya para pekerja," ujar mantan Kepala BNNK Sidoarjo tersebut.
Baca Juga : Gubernur Jatim Khofifah Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Ritual Maut Pantai Payangan Jember
Salah satu tersangka mengaku, menjalani bisnis narkoba baru satu tahun. Hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena selama ini tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Awalnya kenal narkoba dari teman pak. Hasil penjualan saya pakai sama teman-teman semua," kata AM saat ditanya awak media.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.