free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Komplotan Pemuda Gresik Pesta Narkoba di Gudang Proyek. Ini Akhirnya

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

14 - Feb - 2022, 21:55

Placeholder
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menginterogasi para tersangka saat press release di Kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES - Empat pemuda asal Kabupaten Gresik digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik saat pesta narkoba. Sebanyak 6,77 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Para pengedar barang haram itu dibekuk di sebuah gudang proyek Jl Dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Gresik, pada Rabu (9/2/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Keempat budak narkoba itu diantaranya, AB alias Bolet warga Jl Usman Sadar, AM alias Brewok warga Jl MH Tamrin, IW alias Bejo warga HOS Cokroaminoto, MH alias Piyok warga Kedanyang.

Baca Juga : Lulus 100 Persen, FK Unisma Raih Peringkat 1 Nasional Kelulusan First Taker UKMPPD

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, keempat tersangka merupakan satu komplotan. Selain sebagai pengguna, mereka juga pengedar.

"Pengakuannya mereka dapat narkoba dari Surabaya," kata Supriyanto, saat Press Release di Kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).

Saat penggerebekan awal, kata Supriyanto, anggotanya hanya menemukan 6 poket sabu. Setelah dikembangkan ke tempat kos AM ditemukan 6 poket lagi. Total 12 poket yang diamankan.

"Awalnya 25 gram, setelah diedarkan hanya tersisa 6,77 gram. Kemudian 4 Hp, 2 pak plastik, 4 alat hisap dan 1 timbangan digital," imbuh perwira dua melati di pundak tersebut.

Target peredaran narkoba sendiri berada di wilayah perkotaan. Sebagian besar sasarannya para pekerja, seperti di pelabuhan dan pekerja pabrik. "Tidak ada yang menyasar pelajar. Semuanya para pekerja," ujar mantan Kepala BNNK Sidoarjo tersebut.

Baca Juga : Gubernur Jatim Khofifah Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Ritual Maut Pantai Payangan Jember

Salah satu tersangka mengaku, menjalani bisnis narkoba baru satu tahun. Hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena selama ini tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Awalnya kenal narkoba dari teman pak. Hasil penjualan saya pakai sama teman-teman semua," kata AM saat ditanya awak media.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana