free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dituding Ada Keterlibatan Mafia Tanah oleh Seorang Perempuan, Kuasa Hukum dr Hardi Siap Lapor Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

14 - Feb - 2022, 01:51

Placeholder
Kuasa Hukum mendiang dr Hardi, yakni Lardi, saat menanggapi unggahan video dari perempuan bernama Gina Gratiana yang menuding kliennya terlibat mafia tanah, Minggu (13/2/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video di Instagram dan TikTok dengan durasi 4 menit 41 detik. Di video itu, seorang perempuan bernama Gina Gratiana menyebut bahwa dalam perkara sengketa harta gono gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan Valentina Linawati, terdapat dugaan keterlibatan mafia tanah. 

Dengan menangis, Gina menyebut bahwa video yang dibuatnya merupakan video dan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia berharap permasalahan yang dialaminya segera terselesaikan. 

Baca Juga : Pasca Terputus, Jalan di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Diperbaiki

Video tersebut kemudian viral dan dibahas oleh salah satu akun twitter @VettyVutty pada hari Kamis (3/2/2022) lalu. Pengelola akun juga menuliskan bahwa jika seseorang memegang sertifikat atas nama sendiri, maka itu merupakan pemiliknya. 

"Yang saya tahu, jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya yang tercantum pada sertifakat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? Silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty.

Lebih lanjut, video viral tersebut pun kemudian ditanggapi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Perwira yang akrab disapa Buher ini langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama ketua Pengadilan Negeri Malang, Buher menegaskan bahwa perkara yang disebut oleh pembuat video itu merupakan sengketa harta gono gini, bukan perkara mafia tanah. 

"Kami sampaikan bahwa perkara tersebut adalah sengketa terkait harta gono gini, bukan perkara mafia tanah," tegas Buher. 

Objek yang disampaikan  Gina sebagai sengketa harta gono gini yakni rumah yang terletak di Jalan Pahlawan Trip Perumahan Taman Ijen Nomor B6 dan B7. Kedua aset rumah tersebut saat ini sedang ditinggali anak dari Valentina, yakni Gina dan Gladys Adipranoto. 

Sementara itu, kuasa hukum mendiang dr Hardi Soetanto, yakni Lardi, mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban Nomor 25 Tahun 2013, harta bersama yang dimiliki oleh Hardi dan Valentina selama menikah harus dibagi dua sama rata. 

Lardi menuturkan, kali ini trik yang dilakukan oleh pihak mantan istri mendiang dr Hardi Soetanto, yakni Valentina bersama dua anaknya, Gina dan Gladys, tidak mengarah ke ranah hukum, melainkan lebih menggunakan platform media sosial. 

"Sudah ada klarifikasi dari PN Malang, Kepolisian (Polresta Malang Kota) hingga Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa kasus yang diunggah di medsos bukan kasus mafia tanah, tapi murni masalah harta gono gini," ungkap Lardi kepada JatimTIMES.com, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga : Kedapatan Simpan 650 Butir Pil Koplo, Warga Poncokusumo Dibekuk Polisi

Atas kegaduhan yang ditimbulkan melalui unggahan di media sosial Gina, Lardi dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemfitnahan dan pencemaran nama baik. 

"Karena klien kami, baik keluarga dan ahli waris, telah diserang secara hukum, maka kami akan melakukan tindakan secepat mungkin, yang memungkinkan laporan ITE, fitnah dan terendah pencemaran nama baik. Kami akan segera melaksanakan action supaya perkara ini gamblang di masyarakat," tegas Lardi. 

Menurut dia, dengan unggahan Gina yang sudah berani mencantumkan unggahannya sebagai surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hal itu merupakan salah satu dugaan pelanggaran kepada seorang kepala negara karena telah membuat unggahan tidak benar. 

"Apa yang disampaikan Gina adalah pelintiran dari fakta hukum, kemudian disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan pemberitaan yang ada," kata Lardi. 

"Jadi, nanti pada saat ada sertifikat baru, maka BPN hanya butuh risalah lelang dari KPKNL untuk menggantikan sertifikat tadi dengan mencoret buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Kasus yang menghebohkan Indonesia ini perlu diluruskan," imbuh Lardi. 

Untuk diketahui, terdapat tiga rumah yang dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Ketiga rumah tersebut terletak di Jalan Pahlawan Trip Perumahan Taman Ijen Nomor B6, B7 dan B27. Namun yang saat ini sudah laku lelang yakni rumah nomor B6 dan B7. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy