free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kedapatan Simpan 650 Butir Pil Koplo, Warga Poncokusumo Dibekuk Polisi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Feb - 2022, 01:32

Placeholder
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Seorang warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berinisial NS (28) diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Poncokusumo, Sabtu (12/2/2022). NS diamankan polisi karena terbukti memiliki ratusan pil koplo jenis Double L. 

NS diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pemeriksaan dua orang berinisial RV (20) dan SH (34) yang sedang melakukan transaksi pada Jumat (11/2/2022) lalu. RV dan SH saat itu sedang bertransaksi di sebuah jembatan di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Viral Video Aparat Adu Mulut dengan Warga Tolak Vaksin, Polisi Sebut Hanya Miskomunikasi

"Saat itu petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli menjumpai seorang perempuan (RV) dan seorang laki-laki (SH). Karena terlihat mencurigakan, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan di lokasi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga pil LL yang dibungkus grenjeng (alumunium foil) rokok berwarna silver," ujar Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono. 

Setelah melakukan interogasi secara singkat, petugas akhirnya mengetahui bahwa barang haram tersebut akan dibeli oleh RV dari NS melalui seseorang berinisial LW. Mendapat keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk memburu NS. 

"Setelah melakukan pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap NS di rumahnya yang ada di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," imbuh AKP Sumarsono. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah rumah NS. Polisi pun menemukan 650 butir pil Double L yang dibungkus plastik klip transparan, 1 paket berisi 32 butir pil Double LL yang dibungkus plastik klip transparan dan sejumlah barang bukti lain. 

Baca Juga : Satpam PLN di Sumenep Ditangkap Polisi saat Transaksi Sabu

"Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Sumarsono. 

Atas hal tersebut, NS terancam dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni