JATIMTIMES - Aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Kemnaker menuai polemik dari berbagai pihak, terutama para buruh. Dalam aturan baru itu, manfaat JHT baru bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun secara 100%.
Terkait peraturan tersebut, berbagai spekulasi pun muncul. Sempat muncul tudingan bahwa uang tersebut akan digunakan oleh pemerintah sementara waktu.
Baca Juga : Kantor Staf Presiden Temui Warga Wadas Buntut Kisruh Proyek Bendungan Bener
Lantas jika dana pekerja mengendap hingga usia 56 tahun, apa yang akan dilakukan pemerintah pada dana tersebut?
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan, akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh sebab itu, iuran pekerja tidak bisa diusik atau diutak-atik oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
"Jadi kalau ada tuduhan itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tutur Dita.
Bahkan banyak warganet yang berspekulasi bahwa pemerintah ingin menggunakan dana JHT tersebut untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Terkait tudingan itu, Dita menepis.
Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani Covid-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
Dita juga menjamin dana JHT tidak akan menguap dan menghilang. Masyarakat juga bisa terus melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.
Baca Juga : Indonesia Ternyata Punya Tanaman Penghasil Emas, Bisa Dijumpai di Sekitar
Sebagai informasi, dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Namun, Dita memastikan itu akan dikelola secara hati-hati.
"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," kata Dita.
Seperti diketahui dengan aturan baru, pencairan saldo JHT secara penuh hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Kendati demikian, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain.
Syarat pencairannya yakni peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun. Sementara, bagi yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia JHT bisa langsung dicairkan tanpa menunggu umur 56 tahun.
Kemudian, bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT bisa langsung dicairkan oleh ahli warisnya.