free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Diduga Tebang Pilih Berikan Rekomendasi Izin, Pemilik Klinik Rapid Test Antigen Ancam Datangi Dinkes Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

12 - Feb - 2022, 02:16

Placeholder
Gerai layanan Rapid Test Antigen di Kawasan Pelabuhan Ketapang banyuwangi yang disegel petugas karena tidak sesuai SOP (Netizen Banyuwangi Bersuara for Jatim Times)

JATIMTIMES – Karena disinyalir terkesan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen, rencananya para pengusaha dan pekerja yang saat ini belum mendapatkan rekomendasi izin mengancam akan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi  pada Senin depan.

Menurut Yahya Umar,  salah satu pemilik Pos Swab Sri Tanjung di Dusun Selogiri Desa Ketapang, gencarnya upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi terhadap gerai rapid test antigen tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) di sekitar Kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur, menuai protes beberapa pemilik gerai.

Baca Juga : Sertifikat Tak Segera Diserahkan, Puluhan Pemohon PTSL Desa Plosokandang Datangi BPN Tulungagung

 

Pasalnya, Dinas Kesehatan setempat yang melakukan penutupan dan penyegelan terkesan tebang pilih saat memberikan rekomendasi izin operasional terhadap gerai tersebut.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pengusaha rapid test antigen yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalipuro Banyuwang,  saat ini mereka merasa dipersulit dalam memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bahkan para pengusaha rapid test antigen tersebut mensinyalir adanya kesengajaan untuk memperlambat proses rekomendasi pos pelayanan rapid test yang dilakukan dinas terkait.

Yahya Umar,  menuturkan pihaknya berupaya menghormati dan menghargai tindakan petugas gabungan untuk menutup usaha test antigen bagi warga yang akan menyeberang ke Pulau Bali. Padahal saat ini dirinya sudah beruoaya memenuhi seluruh persyaratan yang dtetapkan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

"Padahal seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan bahkan menurut informasi dari staf di Dinas Kesehatan ada 9 berkas yang sudah selesai namun tidak kunjung diserahkan. Ada permainan apa lagi ini?” ujar Yahya.

Camat Kalipuro Astorik selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipuro sebelumnya pernah mengatakan dalam pengurusan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen tidak membutuhkan waktu lama.

Menurut dia, pelayanan rekomendasi hanya membutuhkan waktu satu hari. Penjelasan Astorik ini pernah disampaikan secara langsung kepada para  pengusaha rapid test antigen dan ASDP. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan saat ini berbeda bahkan terkesan hanya omong kosong dan retorika belaka.

Dari kasak-kusuk yang beredar dalam beberapa waktu terakhir, pengurusan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan Banyuwangi disinyalir ada  intervensi dari salah satu lembaga, sehingga pemberian rekomendasi terkesan tebang pilih.

Baca Juga : Tim Voli Polsekta Banyuwangi Kawinkan Gelar Juara Kejurkab Bola Voli U-21 Kapolresta Banyuwangi Cup 2022

 

Padahal, apabila dilihat dari segi sosial ekonomi dan kemasyarakatan sangat berpengaruh terhadap lingkungan khususnya warga Desa Ketapang. Karena, setiap Gerai Rapid Test Antigen yang ada di Kawasan Pelabuhan Ketapang sedikitnya mempekerjakan 15 orang warga setempat. 

Sementara diberitakan sebelumnya Irianto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi mempertanyakan keseriusan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan instansi terkait lain dalam menuntaskan dugaan pelanggaran operasinal klinik rapid tes yang menjamur di kawasan Ketapang.

Menurut Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kesepakatan eksekutif menetapkan deadline pada 21 Januari 2022. Namun setelah melakukan tinjau lapang belum ada tindak lanjut yang signifikan.

 “Sejak awal kami tidak menginginkan eksekutif melakukan penutupan tetapi penertiban. Sehingga bagi klinik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tutup dulu. Silahkan mengurus perizinan dan  apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada silahkan buka lagi,”  jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar itu.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Moch. R. Abdul Fatah