JATIMTIMES - Seiring dengan masih terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat kembali memberlakukan pengetatan akan aktivitas publik. Salah satunya aturan dalam pelaksanaan peribadatan dan kegiatan di tempat ibadah.
Aturan baru tersebut dibuat Kementerian Keagamaan (Kemenag) dalam SE Nomor 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengetatan aturan ini berupa memberlakukan jarak antar jamaah sepanjang 1 meter, hingga tidak diperbolehkannya mengedarkan kotak amal.
Baca Juga : Miliki Layanan Khusus Disabilitas, MPP Kota Mojokerto Diapresiasi Kementerian PAN RB
Di Kota Malang, jumlah kasus Covid-19 hingga saat ini terus mengalami lonjakan drastis. Kemarin (Kamis, 10/2/2022) tercatat sebanyak 350 kasus baru dalam sehari. Dengan jumlah kasus aktif saat ini ada 139 pasien.
Lantas, apakah hal tersebut juga akan mempengaruhi pembatasan aktivitas peribadatan di Kota Malang?
Wali Kota Malang Sutiaji rupanya tak mau serta merta mengetatkan secara penuh akan aktivitas peribadatan. Walaupun, pada dasarnya apa yang dijadikan aturan oleh Pemerintah Pusat tersebut tetap diakuinya menjadi acuan bagi pembuatan aturan di daerah.
Hanya saja, dalam hal ini, Sutiaji mengatakan, aturan kegiatan peribadatan tatap memperhatikan kearifan lokal. "Kita ngikuti saja sebetulnya aturan sana (Kemenag). Tapi kebijakan lokal yang kami terapkan," ujarnya.
Kebijakan lokal ini, artinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola tempat ibadah. Apabila, yang bersangkutan memang merasa mampu untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan menjamin tidak ada masalah, maka tetap dipersilahkan melangsungkan kegiatan yang bersifat keagamaan.
"Ok ya (terkait kebijakan Kemenag), tapi lihat kearifan lokal. Daerah-daerah yang mungkin saya yakin dia mampu untuk prokes ya itu kita tolerir," tandasnya.
Baca Juga : Aplikasi Edupungo Karya Warga Kota Malang Sukses hingga Kancah Nasional
Namun, hal itu pun tetap harus mengacu pada SE Wali Kota Malang No. 10 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RT/RW yang menyebut, untuk aktivitas di tempat ibadah dibatasi dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas.
Tempat ibadah itu meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Kemudian wajib berjarak 1 meter antar perorangan, ketat akan prokes, dan memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara, mengacu pada SE Kemenag, selain pembatasan jarak antar perorangan dan prokes ada beberapa hal lainnya. Di antaranya, Kemenag meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.
Kemudian, bagi khotib paling lama dibatasi selama 15 menit, hingga bagi jamaah dengan usia 60 tahun ke atas untuk sedianya beribadah di rumah agar terhindar akan tertularnya virus Covid-19.