JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar menetapkan dua tersangka kasus jual beli pupuk bersubdisi. Keduanya adalah SP (41) anggota Kelompok Tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan ASB (39) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, SP memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB.
Baca Juga : Kabar Baik, Jembatan Sungai Tuwuh di Kabupaten Blitar Resmi Dibuka untuk Umum
‘’SP yang merupakan anggota kelompok tani di Desa Sumberboto menjual pupuk bersubsidi kepada ASB warga Kanigoro,’’ kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom, Jumat (11/2/2022).
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Blitar, SP membeli pupuk bersubsidi dari para petani dengan harga Rp 120 ribu persak. Dia kemdudian menjual pupuk tersebut kepada ASB dengan harga Rp 125 ribu persak.
‘’Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti uang senilai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF dan 6,2 ton pupuk bersubsidi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," terang Adhitya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kanigoro mengamankan dua unit truk berisi pupuk bersubsidi. Dua truk tersebut berisi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska. Pengamanan dilakukan karena diduga pupuk bersubsidi tersebut hendak diperjualbelikan.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dua truk tersebut diamankan saat petugas Polsek Kanigoro melakukan patroli rutin, Senin (7/2/2022) malam. Saat melintas di Desa Sawentar, Anggota Polsek Kanigoro menemukan dua unit truk berhenti sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi.
"Petugas kami yang sedang patroli mendapati dua truk dan ada aktifitas memindah barang. Setelah ditanya ternyata barang yang dimasukkan ke bak truk adalah pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi dipindahkan dari truk satu ke truk lainnya," kata Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga : SIG Dukung Pemerintah Capai Net Zero Carbon
Saat diinterogasi petugas, sopir truk mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Kabupaten Ngawi. Langkah cepat dilakukan polisi dengan mengamankan dua truk yang berisi pupuk seberat 6,2 ton tersebut karena penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur oleh peraturan pemerintah.
"Kami lakukan pengamanan karena secara aturan pupuk bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan. Penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur,’’ tegas Wahyudi.
Setelah melakukan pengamanan, Polsek Kanigoro kemudian menyerahkan temuan ini ke Polres Blitar untuk penanganan lebih lanjut.
‘’Kasus ini kewenangan penangananya ada di Polres, sehingga kita langsung serahkan ke Polres untuk penanganan selajutnya,’’ pungkasnya.