JATIMTIMES - Pembangunan hunian sementara (huntara) di lahan relokasi Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang mengalami percepatan yang cukup signifikan. Tidak hanya huntara, hunian tetap atau huntap justru lebih cepat lagi.
Hal ini disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq di hadapan puluhan wartawan saat diminta mereview progres penanganan korban erupsi Gunung Semeru. Bupati yang akrab dipanggil dengan sebutan Cak Thoriq ini mengaku mendapat apresiasi dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat datang ke lokasi pembangunan huntara, bahwa proses recovery korban bencana erupsi gunung Semeru terjadi percepatan yang signifikan.
Baca Juga : Bupati Lumajang Apresiasi Kinerja Insan Pers Lumajang
Dibanding dengan penanganan bencana di beberapa daerah lainnya yang cukup lama. Untuk di Lumajang mulai Desember hingga kini, lebih dari 150 huntara telah selesai dibangun dan untuk huntap sudah ada 200 unit lebih telah terbangun dan ini terus berlangsung hingga kini.
“Ini akan menjadi prototipe recovery bencana secara nasional. By system mulai dari penanganan bencana, evakuasi, relokasi tempat, lahan cara dan kecepatan pembangunannya, kebersamaan dengan relawan, NGO, kecepatan kerjasama pemerintah lintas kementerian yang insidentil,” terangnya.
Pembangunan huntara bagi warga terdampak erupsi Gunung Semeru ini akan terus dipercepat, sehingga sebelum Ramadan 1443H, masyarakat bisa menempati hunian yang disediakan.
“Diharapkan sebelum bulan Ramadhan, masyarakat sudah bisa menempati huntara dan huntap tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga : Penanganan Banjir Jadi Usulan Prioritas dalam Musrenbang Kecamatan Lowokwaru
Hal senada diungkap Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Bunda Indah panggilan akrab Wakil Bupati Lumajang ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Lumajang rencananya akan membangun huntara sekitar hampir 2.000 unit. Setelah rampung 100 persen nanti akan diserahkan kepada masing-masing Kepala Keluarga.
“Terutama bagi rumah warga yang hancur atau rusak serta berada pada zona merah. Sembari berproses untuk pelepasannya, agar lahan negara ini kelak berstatus hak milik dengan sertifikat hak milik (SHM) bagi para warga terdampak,” ujarnya.