JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi mengamankan setidaknya 15 sepeda motor lantaran tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan terlibat balap liar di jalan overpas masuk Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren.
Balap liar terjadi di jalan overpas pada Senin (07/02/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Razia dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga : Diduga Diperjualbelikan, Polsek Kanigoro Amankan 2 Truk Berisi Pupuk Bersubsidi
Jajaran Satlantas Polres Ngawi yang dipimpin langsung Kasatlantas AKP Zainul Imam Syafi'i langsung bergerak ke TKP. Polisi mendapati belasan sepeda motor yang melaksanakan balapan liar.
Akibat kedatangan petugas, aksi balap liar itu langsung bubar dan para pelaku berupaya melarikan diri. Namun belasan kendaraan gagal kabur dan digelandang ke Mapolres Ngawi untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, 15 sepeda motor yang terlibat balap liar tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan bermotor. Tidak memiliki standar kelayakan kendaraan bermotor, seperti menggunakan knalpot brong," terang AKP Zainul Imam Syafi'i.
Sebanyak 15 sepeda motor yang terlibat balap liar hingga kini masih diamankan di Mapolres Ngawi lantaran para pemiliknya belum menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. "Kendaraan tersebut masih terparkir di Mapolres Ngawi dan diberi garis polisi sampai diambil oleh pemiliknya dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah" terangnya.
Baca Juga : Evaluasi Awal Tahun, RSUD Masih Dihantui Piutang Tahun 2021
Satlantas Polres Ngawi akan terus melakukan penindakan setiap aksi balap liar dan akan menjatuhkan sanksi tegas.