free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Diperjualbelikan, Polsek Kanigoro Amankan 2 Truk Berisi Pupuk Bersubsidi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Feb - 2022, 00:34

Placeholder
Polsek Kanigoro mengamankan truk berisi pupuk bersubsidi.(Foto : Humas Polres Blitar)

JATIMTIMES - Polsek Kanigoro mengamankan dua unit truk berisi pupuk bersubsidi. Dua truk tersebut berisi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska. Pengamanan dilakukan karena diduga pupuk bersubsidi tersebut hendak diperjualbelikan.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dua truk tersebut diamankan saat petugas Polsek Kanigoro melakukan patroli rutin, Senin (7/2/2022) malam. Saat melintas di Desa Sawentar, Anggota Polsek Kanigoro menemukan dua unit truk berhenti sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi.

Baca Juga : DPRD Sukoharjo Kembali Berguru Ke DPRD Trenggalek, Berburu Cara Minimalisir Berkurangnya Lahan Pertanian

"Petugas kami yang sedang patroli mendapati dua truk dan ada aktifitas memindah barang. Setelah ditanya ternyata barang yang dimasukkan ke bak truk adalah pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi dipindahkan dari truk satu ke truk lainnya," kata Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, Selasa (8/2/2022).

Saat diinterogasi petugas, sopir truk mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Kabupaten Ngawi. Langkah cepat dilakukan polisi dengan mengamankan dua  truk yang berisi pupuk seberat 6,2 ton tersebut karena penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur oleh peraturan pemerintah.

‘’Kami lakukan pengamanan karena secara aturan pupuk bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan. Penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur,’’ tegas Wahyudi.

Setelah melakukan pengamanan, Polsek Kanigoro kemudian menyerahkan  temuan ini ke Polres Blitar untuk penanganan lebih lanjut.

‘’Kasus ini kewenangan penangananya ada di Polres, sehingga kita langsung serahkan ke Polres untuk penanganan selajutnya,’’ tukasnya.

Baca Juga : Puluhan Bendera Partai Gerindra Dirusak, Polres Blitar Lakukan Pendalaman

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani. Dalam penyalurannya, penerima setiap petani yang menerima sudah terdata jumlah dan jatahnya di setiap musim tanam.

"Jadi sudah jelas  pupuk bersubsidi ini tidak boleh dipindah tangankan apalagi diperjual belikan," pungkas Wawan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni