JATIMTIMES - Keberadaan kios liar di Kabupaten Malang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab. Satpol PP Pemkab Malang dituntut menertibkan kios liar yang bertebaran di banyak tempat itu.
Sekitar Gondanglegi, misalnya, saat ini juga masih ada satu kawasan yang masih terus dipantau oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kios-kios ini ada di sekitar Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Tepatnya berdiri di sisi utara Puskesmas Gondanglegi. Kios-kios itu berdiri di sepadan aliran sungai yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Baca Juga : Disperindag Berharap Perbaikan Pasar Bululawang Rampung sebelum Lebaran
Terbaru, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang juga tengah memantau hal serupa di sekitar Desa Jeru, Kecamatan Tumpang. Di sana ditemukan ada dua kios yang berdiri di tempat yang tidak semestinya.
"Kalau secara umum di Kabupaten Malang itu nggak banyak. Cuma, ada saja kios liar yang berdiri," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo.
Dalam penindakannya, satpol PP masih melakukan dengan cara-cara yang humanis. Tujuannya agar penindakan tidak mengarah pada penertiban. Dan pemilik kios mau membongkar kiosnya secara mandiri.
"Untuk saat ini, pasca-penertiban di Gondanglegi, masih belum ada lagi. Masih kami lakukan pemantauan dan pengawasan dulu. Mana-mana saja yang perlu ditangani atau memang perlu ditertibkan," terang Bowo.
Baca Juga : Tak Perlu Bingung, Ini Zonasi Pedagang di Pasar Relokasi Kota Batu
Salah satu titik lagi yang juga dipantau oleh Satpol PP Kabupaten Malang adalah di depan area Stadion Kanjuruhan. Pantauan di lapangan, memang ada sejumlah pedagang yang berjualan di area tersebut. Para pedagang ini kebanyakan berjualan dengan menggunakan tenda semi permanen.
"Itu kan bagian dari jalan. Kan tidak semestinya harus terjadi. Di situ sudah beberapa kali kami kasih sosialisasi. Tapi masih kita pantau dan masih menunggu waktu," pungkas Bowo.