free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Tetatpkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri, Kejari Kembali Panggil 5 Saksi

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

05 - Feb - 2022, 02:15

Placeholder
Tersangka saat digelandang petugas kejari beberapa waktu lalu.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap siapa saja yang berperan dalam pemanfaatan dana Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

Harry Rachmat, Kasi Intel Kejari Kota Kediri mengatakan, pada hari Kamis (3/2) kemarin, Kejari kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di situ, ada 5 saksi yang kembali dipanggil. Kelima saksi itu terdiri dari Kabid dan Kasi dari Dinas Sosial Kota Kediri.

Baca Juga : Gubernur Khoifah Cek Kesiapan Tempat Isoter Covid-19 di Gresik

"Benar, ada 5 saksi yang kita panggil. Semuanya dari Dinsos. Berlangsung di ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari itu, mereka kita panggil dan kita mintai sejumlah keterangan," kata Harry kepada Jatimtimes.com, Jumat (4/2/22).

Masih kata Harry, pemanggilan terhadap 5 saksi itu tak lain untuk mengetahui terkait tugas dan fungsinya, utamanya terkait penyaluran BPNT di Kota Kediri.

"Di situ, kita juga tanyakan kepada saksi-saksi tentang apa saja yang diketahui terhadap peranan para tersangka dalam penerimaan fee," ungkapnya.

Saat disinggung apakah ada kejanggalan terhadap keterangan yang diberikan kepada para saksi, Harry mengaku tidak ada. “Tidak ada kejanggalan, masih mendukung untuk pembuktian perbuatan para tersangka,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos RI tahun anggaran 2020 – 2021.

Baca Juga : Simpan Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Dua orang tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP dan selanjutnya adalah Sri Roro Dewi, Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri.

Peran dari para tersangka ini ialah bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier penyuplai bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.

Permintaan fee kepada supllier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. Sedangkan total keseluruhan fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya