free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Yunan Helmy

05 - Feb - 2022, 01:38

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri)

JATIMTIMES - Petugas Unit Reskim Polsek Wates, Polres Kediri,  berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Mohammad Basori (21), warga Desa Sawiji, Jogoroto,  Jombang, dan Fernandy Wahyu (19), warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Pemerintah Tegaskan Siap Hadapi Gelombang Omicron

Dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP, kemudian alat isap sabu hingga kaca pirex.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan, awal mula penangkapan kedua pelaku itu berasal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Wates.

"Kami melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Wates ini sering dilakukan transaksi jual beli narkoba,"ucap AKP Suharyanta, Jumat (4/1/2022).

Saat oolisi melakukan proses penyelidikan, ditemukan dua orang yang dengan sengaja menyimpan narkoba. "Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah di Desa Wates. Kemudian kami lakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu ada alat isapnya juga dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba," jelas AKP Suharyanta.

Berdasarkan keterangan dua pelaku, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Muhammad Karis Nasution yang kini masih jadi DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga : Lagi, TO Narkoba di Tulungagung Berhasil Diringkus Polisi

"Peran kedua tersangka ini sebagai pengantar atau kurir dari DPO berinisial K. Jadi, K ini menjanjikan sejumlah uang jika bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat dengan imbalan 100 ribu rupiah," ungkap kapolsek Wates.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wates guna kepentingan penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Yunan Helmy