JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni pria berinisial MF (26), warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. MF merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Baca Juga : Pengambilan Sumpah Janji PNS Formasi Tahun 2019 di Tulungagung, 1 Mengundurkan Diri 1 Berhalangan Tetap
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya, masuk Dusun Krajan, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
"Pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung," kata Iptu Nenny, Jumat (4/2/2022).
Menurut Iptu Nenny, penggerebekan rumah pelaku yang kemudian berhasil menangkap pelaku dilakukan setelah anggota Satresnarkoba memantau gerak-gerik pelaku dalam waktu yang cukup lama.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan sabu dirumahnya, langsung dilakukan penggerebekan," terangnya.
Dari hasil penggeledahan didalam rumah pelaku, didapatkan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,50 gram, sebuah bekas bungkus rokok, sebuah bong, satu tas warna hijau, satu buku catatan dan satu unit HP berisi chat transaksi.
Baca Juga : Laka Maut, 3 Pemuda di Blitar Tewas di Jalan Raya
"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Nenny.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.