Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Kekerasan Seksual Sekolah SPI Tidak Ditahan jelang Persidangan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

04 - Feb - 2022, 17:28

Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA saat di Polres Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA saat di Polres Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Keinginan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) agar gugatan praperadilan Julian Eka Putra (JEP), tersangka kekerasan dugaan seksual  di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, ditolak akhirnya terwujud. Namun keinginan Komnas PA agar JEP ditahan tidak sesuai harapan.

Sebelumnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap, usai ditolaknya gugatan praperadilan, JEP bisa ditahan. “Secara hukum sah bahwa status tersangka maka harus segera ditangkap, dikurung. Segera mungkin,” ungkap Arist. Bagi Arist, sudah tidak ada lagi toleransi bagi tersangka kekerasan seksual yang juga pemilik Sekolah SPI tersebut. 

Baca Juga : 12 Siswa SMK Telkom Sandhy Putra Malang Positif Covid-19, PTM Tetap Digelar Maksimal 50 Persen

 

Meski demikian, Arist tetap mendukung keputusan Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Batu yang tidak melakukan penahanan lantaram JEP kooperatif saat penyidikan.

Arist mengaku tetap mengawal kasus ini terus sampai di persidangan. “Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Arist. “Penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” tambah Arist.

 Sementara itu, kasus ini terus bergulir usai hakim menolak gugatan praperadilan tersangka JEP. Kasus JEP kini telah berada di tangan Kejari Kota Batu. Tanggung jawab perkara ini, mulai dari tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan kepada Kejari Batu dari Polda Jatim. Namun tersangka tidak ditahan.

Saat ini Kejari Kota Batu tengah melakukan finalisasi penyusunan dakwaan. Dalam kasus ini, sudah ditunjuk 10 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Juga : Dinilai Kooperatif JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Segera Jalani Sidang di PN Malang

 

Ke-10 JPU itu terdiri empat JPU dari Kejati Jatim dan enam JPU dari Kejari Batu. Persidangannya bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang mengingat Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy