Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dinilai Kooperatif JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Segera Jalani Sidang di PN Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2022, 15:47

Kejari Kota Batu Supriyanto. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Kejari Kota Batu Supriyanto. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Berkas kasus dugaan kekerasan seksual tersangka Julianto Eka Putra (JEP) pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya telah dinyatakan P-21 atau berstatus sempurna oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Namun kini tanggung jawab berada di tangan Kejari Kota Batu.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto mengatakan, tanggung jawab perkara ini, mulai dari tersangka dan barang bukti sudah diserahkan pada Kejari Batu dari Polda Jatim. Namun untuk tersangka, tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 4 Februari 2022, Jesica akan Pastikan Ikbal Dapat Hukuman Setimpal Atas Perbuatannya

”Terkait dengan tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama masa penyidikan di Polda Jatim. Sehingga aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan,” ujar Supriyanto.

Saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi penyusunan dakwaan. Dalam kasus ini sudah ditunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

10 JPU itu terdiri empat JPU dari Kejati Jatim dan enam JPU dari Kejari Batu. Untuk persidangannya bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang mengingat Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri.

“Sesuai tempat kejadian perkara harusnya di Kota Batu. Tapi karena belum ada pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di PN Malang,” tambah Supriyanto.

Pihaknya menargetkan berkas segera dirampungkan dalam waktu dekat. Diperkirakan pekan mendatang sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga : Kasus Omicron di Jatim 108, 5 Diantaranya dari Kabupaten Malang, Ini Kata Bupati Sanusi

Dalam persidangannya nanti, Julianto Eka Putra akan dijerat 4 pasal dalam bentuk alternatif yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal 294 ayat 2 KUHP.

Sedang JEP ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim lantaran perbuatannya diduga melakukan kekerasan seksual kepada pelajar di SPI Kota Batu. Kasus ini mulai terungkap setelah alumni membeberkan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Sehinhha pada bulan Mei tahun 2021 Komnas PA begerak melaporkan JEP kepada Polda Jatim. Dengan saksi korban mencapai belasan pelajar sana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni