free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berhasil Amankan Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Polres Kediri Kota

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Feb - 2022, 00:38

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri Kota)

JATIMTIMES - AH (41), warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran AH diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota. 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, AH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Baca Juga : Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP

"Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH," ungkap Iptu Henry.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti. 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan  lebih lanjut. 

Baca Juga : 891 Anggota Polres Kediri Kota Ikuti Rikkes Berkala, Pastikan Kesehatan Anggota

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman  dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Pipit Anggraeni