free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Tahanan, Apa Isinya?

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

03 - Feb - 2022, 22:15

Placeholder
Edy Mulyadi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikabarkan mendapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kabar itu diungkapkan oleh kuasa hukum Edy, Herman Kadir. 

"Malam pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar Herman. 

Baca Juga : Bakar Keranda, PMII STKIP Sumenep Kembali Demo Kantor Bupati

Herman mengatakan, bingkisan yang diberikan Habib Rizieq itu adalah sejumlah makanan untuk makan malam dan buah-buahan. Namun demikian, Herman tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tujuan pemberian makanan oleh Habib Rizieq itu.

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," tutur Herman.

Herman juga mengatakan bahwa Edy dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian sejak Senin (31/1/2022). Namun, Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah. 

Baca Juga : Polisi sudah Periksa 7 Saksi Usut Kasus Asusila Mantan Pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang

Edy diduga melakukan ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN (ibu kota negara) sebagai 'tempat jin buang anak' dan menyebut Prabowo Subianto 'macan yang mengeong'.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy  mencapai 10 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy